Connect with us

HUKRIM

Penyidik Pidsus Kejati NTT Sita Tanah Hotel Plago Labuan Bajo

Published

on

Tim penyidik Pidsus Kejati NTT saat menyita tanah Hotel Plago Labuan Bajo, Sabtu (9/9/2023).

LABUAN BAJO, PENATIMOR – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyita tanah dan bangunan dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pemanfaatan aset tanah Pemprov NTT seluas 31.670 m2 di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang di atasnya dibangun Hotel Plago.

Penyitaan yang dipimpin langsung Asisten Pidsus, Ridwan Sujana Angsar, SH.,MH., itu, melibatkan pihak Pemprov NTT, yang diwakili oleh Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah, Alexon Lumba, SH.,M.Hum., dan Kepala Biro Hukum Setda NTT, Oder Maks Sombu, SH.,MH.

Pihak BPN Kabupaten Manggarai Barat ikut terlibat dalam kegiatan penyitaan ini.

Penyitaan dilakukan dengan memancangkan plang di 7 titik dalam kawasan Pantai Pede yang menjadi obyek perkara ini.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang Nomor: 77/Pen.Pid-Sus-TPK-SITA/2023/PN Kupang tanggal 28 Agustus 2023.

Termasuk, Surat Perintah Penyitaan Kajati NTT Nomor: PRINT-372/N.3.5/Fd.1/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022 tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan asset Pemprov NTT berupa tanah seluas 31.670m2 yang terletak di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Asisten Pidsus Ridwan Sujana Angsar, didampingi oleh Achmad Hariyanto Mayangkoro, S.H., (Koordinator), Yoanes Kardinto, SH.,MH., (Koordinator), Salesius Guntur, S.H., (Kepala Seksi Penyidikan), Mourest Aryanto Kolobani, S.H., (Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi), Bangkit Yohannes Pangihutan Simamora, S.H., (Jaksa Fungsional), dan Staf pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT, Salahudin Yusuf, Lislyana Matilde Atok, I Nengah Widhiadnyana.

Proses penyitaan berlangsung dari pukul 09.00 – 14.00 Wita, dikawal ketat pihak Polres Manggarai Barat dan Satpol PP Pemkab Manggarai Barat.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati NTT belum lama ini menahan satu lagi tersangka baru dalam perkara ini, yaitu Bahasili Papan yang juga merupakan salah satu pengusaha ternama di Jakarta.

Bahasili Papan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (30/8/2023).

Bahasili terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Lydia Chrisanty Sunaryo (Direktur PT Sarana Wisata Internusa), Thelma D.S. Bana (Kabid Pemanfaatan Aset/Pengguna Barang), dan Heri Pranyoto (Direktur PT Sarana Wisata Internusa).

Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, penyidik kemudian menetapkan Bahasili sebagai tersangka.

Bahasili pun kemudian lanjut diperiksa penyidik sebagai tersangka, dan langsung ditahan di sel Kejati NTT.

Penyidik berencana akan memindahkan penahanan Bahasili ke Rutan Kelas 2B Kupang pada Kamis (31/8/2023) pagi.

Selama pemeriksaan, Bahasili didampingi kuasa hukumnya, Kresna Guntarto.

Kepala Seksi Penkum Kejati NTT, Agung Raka, SH.,MH., saat diwawancarai awak media ini, mengatakan, Bahasili merupakan tersangka keempat dalam perkara ini.

Bahasili diketahui berperan sebagai pemodal yang memerintahkan tersangka Lydia Chrisanty Sunaryo untuk mengurus proses perjanjian kerjasama dengan Pemprov NTT.

Bahasili Papan juga diketahui sebagai pemegang saham pada PT Sarana Wisata Internusa (SWI) dan PT Sarana Investama Manggabar (SIM), kemudian sebagai pihak yang menginisiasi PT SWI untuk membangun dan mengelola Hotel Plago, dan selanjutnya PT SIM melakukan kerjasama dengan Pemprov NTT.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 09.00 Wita hingga pukul 22.30 Wita, Bahasili Papan dicecar dengan 22 pertanyaan oleh penyidik Salesius Guntur, SH., yang juga selaku Kasi Penyidikan Bidang Pidsus.

“Penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan tambahan terhadap Bahasili Papan sebagai tersangka,” kata Kasi Penkum.

Tidak hanya itu, penyidik juga telah melacak aset Bahasili Papan untuk disita sebagai barang bukti.

“Hasil pelacakan aset saat ini, penyidik sudah menemukan aset tanah seluas 19.998 meter persegi yang dibeli Bahasili Papan dari Amelia Pauliny Suryanti pada tahun 2017. Aset tanah ini berlokasi di Labuan Bajo, persis di samping Hotel Ayana,” jelas Kasi Penkum.

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik juga akan memblokir rekening bank milik Bahasili Papan,” lanjut dia.

Sementara, dalam proses hukum perkara ini, penyidik telah memeriksa 40an saksi yang merupakan pejabat dan mantan pejabat Pemprov NTT, dan juga pihak penerima manfaat.

Penyidik juga memeriksa saksi ahli, meliputi ahli apraisal, ahli hukum perjanjian, dan ahli dari BPKP Perwakilan NTT.

Penyidik Pidsus juga telah merampungkan penyidikan berkas perkara tersangka Lydia Chrisanty Sunaryo (Direktur PT Sarana Wisata Internusa), Thelma D.S. Bana (Kabid Pemanfaatan Aset/Pengguna Barang), dan Heri Pranyoto (Direktur PT Sarana Wisata Internusa).

Penyidik telah melimpahkan tahap pertama berkas ketiga tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan masih menunggu penelitian berkas dan petunjuk JPU.

Untuk diketahui, dalam penyidikan perkara dugaan korupsi ini, penyidik mengisyaratkan jumlah tersangka akan terus bertambah.

Dari hasil pengembangan penyidikan saat ini, tim penyidik Pidsus menemukan sejumlah pihak yang dinilai patut dijadikan tersangka.

Hanya saja, sebelum menetapkan tersangka baru, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi tambahan yang dinilai ikut berperan dalam kasus ini.

Tim penyidik sudah melayangkan surat panggilan kepada para pihak untuk diperiksa sebagai saksi.

Informasi yang dihimpun media ini, menyebutkan para saksi yang akan diperiksa ini memiliki peran yang cukup strategis dalam kasus ini, dan tidak tertutup kemungkinan berpotensi menjadi tersangka baru.

Para saksi yang diperiksa termasuk penerima manfaat dari sewa lahan Pemprov NTT yang saat ini menjadi obyek perkara.

Di samping itu, tim penyidik juga akan kembali mendalami keterangan dari para saksi yang sebelumnya sudah pernah diperiksa.

Para saksi yang diperiksa sebelumnya merupakan oknum pejabat dan mantan pejabat di lingkup Pemprov NTT.

Pemeriksaan para saksi tambahan untuk melengkapi berkas perkara ketiga tersangka yang sudah ditahan.

Tidak hanya itu, penyidik juga terus mendalami peran para saksi dalam kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi saat ini, memang terlihat ada potensi tersangka baru. Tim penyidik akan kembali melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka baru,” kata Agung.

Menurutnya, sesuai hasil penyidikan saat ini, penyidik telah menilai dan menemukan ada pihak lain yang juga patut dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Sementara itu, penyidik juga terus merampungkan berkas perkara ketiga tersangka, dengan mengagendakan pemeriksaan tambahan.

Untuk diketahui, tim penyidik Pidsus Kejati NTT telah menyita 65 dokumen saat penggeledahan di kantor Gubernur NTT, Rabu (9/8/2023).

Penggeledahan dilakukan di kantor Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD), dan kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT.

Sebanyak 48 dokumen disita dari BPAD Provinsi NTT, dan 17 dokumen dari BKD Provinsi NTT.

Terhadap dokumen tersebut, akan dilakukan penelitian dan pengembangan oleh penyidik.

Penggeledahan berlangsung selama 7 jam, dari pukul 09.00 Wita berakhir sekitar pukul 16.30 Wita.

Tim penyidik juga telah menetapkan empat orang tersangka, dan sudah ditahan di Rutan Kupang dan Lapas Perempuan Kupang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menerima hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan NTT, dengan total kerugian negara sebesar Rp8.522.752.021,08.

Kasus ini bermula pada tahun 2012, dimana Kementerian Pariwisata, Seni dan Budaya menghibahkan dua bidang tanah milik Departemen Pariwisata, Seni dan Budaya Provinsi NTT kepada Gubernur NTT dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 3/Gorontalo/2012 seluas 17.286 m2 dan Nomor 4/Gorontalo/2012 seluas 14.384m2 di Kabupaten Manggarai Barat.

Selanjutnya, pada tanggal 23 Mei 2014, Pemprov NTT mengadakan PKS BGS tanpa melalui tender kepada PT Sarana Investama Manggabar Nomor: HK 530 tahun 2014, Nomor: 04/SIM/Dirut/V/14 tentang pembangunan hotel dan fasilitas pendukung lainnya di atas tanah milik Pemprov NTT seluas 31.670m2 di Kabupaten Manggarai Barat, dengan syarat-syarat pihak I memberikan tanah seluas 31.670m2 kepada pihak II, dan merekomendasikan pemberian HGB kepada pihak II.

Kemudian, jangka waktu kerja sama selama 25 tahun terhitung sejak tanggal beroperasi.

Kontribusi diberikan oleh pihak II kepada pihak I sebesar Rp255.000.000 setiap tahun berjalan.

Dan, pihak II dapat menjaminkan HGB untuk suatu hutang pihak II pada salah satu bank/lembaga keuangan lainnya atas persetujuan dari pihak I.

Nilai kontribusi sebesar Rp255 juta, setiap tahun ditentukan oleh Imanuel Kara dan Thelma D.S. Bana yang seharusnya dilakukan oleh tim yang ditunjuk oleh gubernur dengan melibatkan tim penilai aset atau appraisal.

Setelah perjanjian ditandatangani, pada tahun 2016 ditindaklanjuti oleh para pihak, yaitu pihak I Pemprov NTT mengajukan permohonan hak pengelolaan (HPL) atas tanah tersebut ke BPN Manggarai Barat dan terbitlah Sertifikat Nomor 00002/Gorontalo tanggal 22 April 2016 atas nama Pemprov NTT, selanjutnya diserahkan kepada pihak II PT SIM untuk pengurusan HGB.

Pihak II PT SIM mengajukan IMB ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Manggarai Barat, dan terbitnya IMB Nomor: BPMPP.503.640/IMB/038/XII/2016 tanggal 5 Desember 2016 atas nama Heri Pranyoto, SE.AK., PT SIM untuk membangun sarana wisata terpadu atau taman rekreasi dan wisata publik.

Berdasarkan PKS Nomor HK530 tanggal 23 Mei 2014, Lydia Chrisanty Sunaryo dan Heri Pranyoto dibantu Jantje Tuwera yang merupakan mantan Kepala BPN NTT, mengusulkan penerbitan IMB atas nama PT SIM.

Kepala BPN Manggarai Barat saat itu I Gusti Made Anom Kaler atas risalah pemeriksaan yang dibuat oleh Budi Sidik Raharjo dan Caitano Soares, menerbitkan IMB selama 30 tahun, bukan 25 tahun sesuai masa berlaku BGS.

Setelah menerima IMB, pada Januari 2021, PT SIM membangun hotel, bukan dalam bentuk sarana wisata terpadu (taman rekreasi) dan wisata publik sesuai IMB yang diterima. Hal tersebut terjadi karena pengajuan IMB tidak dilampiri gambar rencana arsitek/gambar struktur dan perhitungan struktur untuk bangunan bertingkat yang lengkap dan sah.

Kemudian, pada tahun 2021 terdapat temuan tim auditor BPK bahwa nilai kontribusi kerja sama tersebut sangat rendah, sehingga disarankan untuk melakukan revisi terhadap perjanjian tersebut, namun tidak ada tanggapan dari PT SIM.

Pada akhirnya, Pemprov NTT melakukan pemutusan hubungan kerja, namun HGB dan IMB masih atas nama PT SIM. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!