Connect with us

HUKRIM

Satu Lagi Tersangka Korupsi Tanah Hotel Plago Labuan Bajo Ditahan, Masih Ada Tersangka Baru

Published

on

Penyidik Pidsus Kejati NTT saat membawa tersangka untuk menjalani penahanan di Lapas Perempuan Kupang. Diabadikan di kantor Kejati NTT, Rabu (2/8/2023).

KUPANG, PENATIMOR – Satu lagi tersangka ditetapkan penyidik Pidsus Kejati NTT dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemanfaatan aset Pemprov NTT berupa tanah seluas 31.670 m2 yang terletak di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang di atasnya telah dibangun Hotel Plago.

Tersangka baru ini adalah Lydia Chrisanty Sunaryo selaku Direktur PT Sarana Wisata Internusa.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Salesius Guntur, S.H., yang juga selaku Kasi Penyidikan, tersangka Lydia langsung ditahan di Lapas Perempuan Kupang, Rabu (2/8/2023).

Sebelum dibawa ke Lapas untuk menjalani penahanan, Lydia terlebih dahulu menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan oleh tim medis pada Poliklinik Kejati NTT.

Tim medis menyatakan Lydia dalam kondisi sehat sehingga dapat menjalani penahanan di Lapas.

Dengan penahanan Lydia, maka sudah ada tiga tersangka yang ditahan dalam kasus ini.

Kasi Penkum Kejati NTT, Agung Raka, SH.,MH., saat diwawancarai awak media, mengatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan.

Tim penyidik Pidsus Kejati NTT juga terus mengembangkan penyidikan perkara ini.

“Masih ada potensi tersangka baru dalam kasus ini. Tim penyidik terus mengembangkan penyidikan,” tandas Agung Raka.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati NTT terlebih dahulu menetapkan 2 tersangka setelah menerima hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan NTT, dengan total kerugian negara sebesar Rp8.522.752.021,08

Kedua tersangka adalah Thelma D.S. Bana selaku Kabid Pemanfaatan Aset (Pengguna Barang), dan Heri Pranyoto sebagai Direktur PT Sarana Wisata Internusa.

Thelma dan Heri langsung ditahan penyidik usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (31/7/2023) sore.

Thelma ditahan di Lapas Perempuan Kupang, sementara Heri Pranyoto ditahan di Rutan Kupang.

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2012, dimana Kementerian Pariwisata, Seni dan Budaya menghibahkan dua bidang tanah milik Departemen Pariwisata, Seni dan Budaya Provinsi NTT kepada Gubernur NTT dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 3/Gorontalo/2012 seluas 17.286 m2 dan Nomor 4/Gorontalo/2012 seluas 14.384m2 di Kabupaten Manggarai Barat.

Selanjutnya, pada tanggal 23 Mei 2014, Pemprov NTT mengadakan PKS BGS tanpa melalui tender kepada PT Sarana Investama Manggabar Nomor: HK 530 tahun 2014, Nomor: 04/SIM/Dirut/V/14 tentang pembangunan hotel dan fasilitas pendukung lainnya di atas tanah milik Pemprov NTT seluas 31.670m2 di Kabupaten Manggarai Barat, dengan syarat-syarat pihak I memberikan tanah seluas 31.670m2 kepada pihak II, dan merekomendasikan pemberian HGB kepada pihak II.

Kemudian, jangka waktu kerja sama selama 25 tahun terhitung sejak tanggal beroperasi.

Kontribusi diberikan oleh pihak II kepada pihak I sebesar Rp255.000.000 setiap tahun berjalan.

Dan, pihak II dapat menjaminkan HGB untuk suatu hutang pihak II pada salah satu bank/lembaga keuangan lainnya atas persetujuan dari pihak I.

Nilai kontribusi sebesar Rp255 juta, setiap tahun ditentukan oleh Imanuel Kara dan Thelma D.S. Bana yang seharusnya dilakukan oleh tim yang ditunjuk oleh gubernur dengan melibatkan tim penilai aset atau appraisal.

Setelah perjanjian ditandatangani, pada tahun 2016 ditindaklanjuti oleh para pihak, yaitu pihak I Pemprov NTT mengajukan permohonan hak pengelolaan (HPL) atas tanah tersebut ke BPN Manggarai Barat dan terbitlah Sertifikat Nomor 00002/Gorontalo tanggal 22 April 2016 atas nama Pemprov NTT, selanjutnya diserahkan kepada pihak II PT SIM untuk pengurusan HGB.

Pihak II PT SIM mengajukan IMB ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Manggarai Barat, dan terbitnya IMB Nomor: BPMPP.503.640/IMB/038/XII/2016 tanggal 5 Desember 2016 atas nama Heri Pranyoto, SE.AK., PT SIM untuk membangun sarana wisata terpadu atau taman rekreasi dan wisata publik.

Berdasarkan PKS Nomor HK530 tanggal 23 Mei 2014, Lydia Chrisanty Sunaryo dan Heri Pranyoto dibantu Jantje Tuwera yang merupakan mantan Kepala BPN NTT, mengusulkan penerbitan IMB atas nama PT SIM.

Kepala BPN Manggarai Barat saat itu I Gusti Made Anom Kaler atas risalah pemeriksaan yang dibuat oleh Budi Sidik Raharjo dan Caitano Soares, menerbitkan IMB selama 30 tahun, bukan 25 tahun sesuai masa berlaku BGS.

Setelah menerima IMB, pada Januari 2021, PT SIM membangun hotel, bukan dalam bentuk sarana wisata terpadu (taman rekreasi) dan wisata publik sesuai IMB yang diterima. Hal tersebut terjadi karena pengajuan IMB tidak dilampiri gambar rencana arsitek/gambar struktur dan perhitungan struktur untuk bangunan bertingkat yang lengkap dan sah.

Kemudian, pada tahun 2021 terdapat temuan tim auditor BPK bahwa nilai kontribusi kerja sama tersebut sangat rendah, sehingga disarankan untuk melakukan revisi terhadap perjanjian tersebut, namun tidak ada tanggapan dari PT SIM.

Pada akhirnya, Pemprov NTT melakukan pemutusan hubungan kerja, namun HGB dan IMB masih atas nama PT SIM. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!