HUKRIM
Nihil Perkara Korupsi, Kejagung Warning 5 Kejari di NTT

JAKARTA, PENATIMOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia me-warning 5 Kejari di Nusa Tenggara Timur lantaran masih nihil penanganan perkara tindak pidana korupsi pada Semester I tahun 2023.
Lima Kejari di NTT ini adalah Kejari Kota Kupang, Kejari Flores Timur, Kejari Ende, Kejari Manggarai, dan Kejari Sabu Raijua.
Hal ini berdasarkan hasil monitoring, evaluasi, dan supervisi Triwulan I dan Data Case Management System (CMS).
Kejagung melalui Sekretaris Jaksa Agung Muda (SESJAM) Tindak Pidana Khusus, Andi Herman, telah menyurati Kajati NTT Hutama Wisnu, SH.,MH., untuk memperhatikan hal ini.
Kajati diminta mendorong kelima Kejari tersebut untuk meningkatkan capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi tahap penyidikan tahun 2023, serta aktif melakukan pengisian data perkara ke dalam aplikasi Data Case Management System (CMS) Pidana Khusus. (wil)






