Connect with us

HUKRIM

Polres Alor Tetapkan Seorang Mahasiswa Asal Kabupaten Malaka sebagai Tersangka TPPO, Terancam 15 Tahun Penjara

Published

on

Wakapolres Alor Kompol Jamaludin selaku Kasatgas TPPO saat menggelar konferensi pers di Mapolres Alor, Selasa (4/7/2023).

KALABAHI, PENATIMOR – Penyidik Satreskrim Polres Alor, Polda NTT, menetapkan seorang mahasiswa berinisial MES (30) sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hal ini dibenarkan oleh Wakapolres Alor Kompol Jamaludin selaku Kasatgas TPPO saat menggelar konferensi pers di Mapolres Alor, Selasa (4/7/2023).

MES dijadikan tersangka karena diduga sebagai pelaku perekrut dan penyalur dua orang korban tenaga kerja ilegal atau non prosedural asal kabupaten Alor yang diberangkatkan ke Provinsi Jambi.

Atas perbuatannya tersebut, MES yang masih berkuliah di salah satu perguruan tinggi di Kupang ini dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp600 juta .

Kompol Jamaludin yang didampingi oleh Kanit Tipikor Ipda Ibrahim Usman dan Kanit Tipidter Aipda Suherman di hadapan para awak media, menjelaskan kronologi kasus TPPO tersebut yang mana bermula ketika dua korban, WPK (19) dan MJD (18), tergiur dengan salah satu postingan lowongan pekerjaan di media sosial dengan akun ELGA VINA. Postingan tersebut menawarkan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga dan karyawan toko dengan gaji Rp1,8 juta di Jambi.

Kedua korban menghubungi pemilik akun ELGA VINA melalui pesan pribadi dan berkomunikasi dengan pemilik akun tersebut. Setelah berkomunikasi, pemilik akun ELGA VINA mengirimkan uang akomodasi sebesar Rp300 ribu kepada kedua korban melalui rekening atas nama Yumina Lodia Mobuti. Korban MJD meminta pemilik rekening untuk meminjamkan rekeningnya karena pemilik akun ELGA VINA akan mengirimkan uang akomodasi keberangkatan kepada kedua korban.

Setelah uang akomodasi keberangkatan dikirim oleh pemilik akun ELGA VINA, kedua korban berangkat ke Kupang tanpa sepengetahuan orang tua mereka. Di Kupang, kedua korban dijemput oleh pemilik akun ELGA VINA yang ternyata bernama MES.

MES kemudian mengantarkan kedua korban ke sebuah kos-kosan di daerah Liliba. Pada tanggal 2 Juni 2023, MES mengantar kedua korban ke Bandara El Tari di Kupang untuk diberangkatkan ke Jambi. Sesampainya di Jambi, kedua korban langsung dipekerjakan sebagai karyawan toko furniture dan pembantu rumah tangga.

Pada tanggal 4 Juni 2023, orangtua korban melaporkan informasi keberangkatan korban ke Jambi kepada polisi. Penyidik Reskrim Polres Alor melakukan penyelidikan dan berhasil mengumpulkan informasi terkait kasus tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kedua korban telah dipekerjakan di Jambi, dan alamat tempat kerja mereka sudah diketahui oleh penyidik.

Pada tanggal 22 Juni, tim penyidik Polres Alor terbang ke Jambi untuk melakukan penjemputan dan pemeriksaan terhadap kedua korban dan saksi-saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, didapatkan identitas tersangka MES sebagai perekrut dan penyalur pekerja ilegal. Alamat rumah tersangka berada di Desa Wekmidar, Kecamatan Rehat, Kabupaten Malaka. Tanpa menunggu lama, penyidik Polres Alor segera mendatangi alamat rumah tersangka MES dan membawanya ke Polres Alor untuk dilakukan penyidikan.

Dari hasil penyidikan Satuan Reskrim Polres Alor, Kompol Jamaludin menyampaikan bahwasanya penyaluran kedua korban ke Jambi yang dilakukan MES melalui jalur ilegal dikarenakan agency penyalur tersebut tidak ada surat-surat pendukung untuk melegalkan agency tersebut mengirimkan pekerja.

Kompol Jamaludin juga menunjukan barang bukti berupa foto screenshot postingan ajakan kerja di medsos, bukti transferan uang, dan surat-surat lainnya. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!