HUKRIM
Polisi OTT Oknum Kades di NTT Gegara Kedapatan Pungli

LABUAN BAJO, PENATIMOR – Aparat kepolisian menangkap AR (35), seorang Kepala Desa Golo Bilas di Kecamatan Komodo, Manggarai Barat lantaran melakukan pungutan liar (pungli).
AR diduga melakukan pungli dalam pengurusan surat tanah yang dilakukan warga setempat.
“Kami mendapatkan informasi bahwa Kepala Desa Golo Bilas, AR, melakukan pungli kepada masyarakat yang hendak mengurus surat-surat tanah,” ujar Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko dikutip dari Antara, Rabu (5/7/2023).
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa siang (4/7/2023) itu, turut disita pula barang bukti berupa uang sebesar Rp3,5 juta sebagai biaya pengurusan tanah.
Ari mengatakan OTT tersebut dilakukan tim penyidik Polres Manggarai Barat sekitar pukul 14.00 Wita di Kantor Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo. AR diduga selalu meminta uang kepada warga yang mengurus surat jual beli tanah di desa tersebut.
AR juga tidak akan menandatangani surat jual beli tanah apabila masyarakat tidak memberikan sejumlah dana kepadanya.
“AR (35) diduga melakukan pungli ke sejumlah warga lainnya dan sudah ada sekitar puluhan orang yang menjadi korban,” kata Ari.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tangan AR saat melakukan pungli terhadap seorang warga dengan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 3,5 juta, dokumen berupa surat-surat tanah, serta satu unit telepon genggam dan komputer jinjing.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Ari.
Dalam kasus ini, AR dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara. (antara/jpnn/bet)
