Connect with us

HUKRIM

Kejari Belu Pulihkan Keuangan Negara Rp260 Juta, dari Tunggakan Pajak Galian C

Published

on

Kejari Kabupaten Belu menerima pembayaran tunggakan pajak galian C dari rekanan yang mengerjakan proyek jalan di wilayah hukum Kejari Belu.

ATAMBUA, PENATIMOR – Jelang Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Belu kembali merilis keberhasilannya melakukan pemulihan keuangan negara.

Kali ini bersumber dari penyetoran tunggakan pajak galian C dari CV Indonesia Sejahtera sebesar Rp10.344.253.

Ini merupakan tunggakan pajak tahun 2020 atas pekerjaan pemeliharaan rutin jalan perbatasan Motamasin – Henes tahun anggaran 2020.

Tidak hanya itu, pada Selasa (11/7/2023), bertempat  di kantor Kejari Belu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belu, Samiaji Zakaria, SH., MH. , bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN), Shelter F. Wairata, SH., juga melakukan pemulihan keuangan negara dari penyetoran tunggakan pajak galian C dari PT Tureloto Battu Indah sebesar Rp250 juta.


Kajari Belu melalui JPN Shelter F. Wairata, SH., yang dikonfirmasi awak media ini, mengatakan, penyetoran dari PT Tuteloto Battu Indah tersebut merupakan tunggakan pajak tahun 2022 atas pekerjaan pemeliharaan rutin pembangunan ruas jalan Henes-Dafala-Laktutus tahun anggaran 2022.

“Proyek yang di kerjakan oleh PT Tureloto Battu Indah, berdasarkan surat kuasa khusus dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Belu Nomor: BAPENDA.970/35/1/2023,” kata Shelter.


Penyerahan tunggakan pajak ini dihadiri langsung oleh Direktur PT Tureloto Battu Indah, dan Kepala Bapenda Kabupaten Belu bersama rombongan.

Turut hadir, tim dari Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Provinsi NTT, dan juga pihak Bank NTT selaku kas penerima pajak daerah. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!