Connect with us

HUKRIM

Menkominfo Johnny Plate Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba

Published

on

Tersangka Menkominfo Johnny G Plate saat keluar dari gedung Jampidsus, Jakarta, Rabu (17/5). Johnny ditahan terkait kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI. Foto: Ricardo/JPNN

JAKARTA, PENATIMOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi menyatakan Plate ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Kuntadi dalam saat konferensi pers di kantor Kejagung, Rabu (17/5).

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Kejagung memeriksa Plate sebanyak tiga kali. Kuntadi menyebutkan pihaknya telah menemukan cukup bukti mengenai keterlibatan Plate dalam proyek BTS. “Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” ujar Kuntadi.

Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. Seusai diperiksa, Johnny G Plate langsung ditahan dan terlihat menggunakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda.

Plate langsung dibawa ke mobil tahanan.

Diketahui, pemeriksaan kali ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung terhadap Plate.  Plate sebelumnya telah diperiksa penyidik di Gedung Bundar, pada Selasa (14/2) dan Rabu (15/3). (mcr8/jpnn/bet)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

GILA! Pria di Kupang ini Nekat Nodai Siswi SMP di Rumahnya, Walau Ada Istrinya dan Ibu Korban

Published

on

Pelaku permerkosaan ThBS alias Theo (32).
Continue Reading

HUKRIM

Gegara Mabuk, Oknum Pegawai Bank di Kupang Lakukan Penganiayaan, Ditangkap Polisi

Published

on

Tim Serigala Polsek Kelapa Lima saat mengamankan LFT (Jongkok) sebagai terduga pelaku penganiayaan.
Continue Reading

HUKRIM

Mahkamah Agung Kabulkan PK Mantan Bupati Kupang Iban Medah

Published

on

Mantan Bupati Kupang Ibrahim Agustinus Medah (IAM) atau Iban Medah saat ditahan penyidik Pidsus Kejati NTT. (Dok Pena Timor.com)
Continue Reading