HUKRIM
Diduga Gelapkan Motor, Pria di Kupang Ini Diamankan Polisi, Modusnya Bikin Geram

KUPANG, PENATIMOR – Satuan Unit Reskrim Polsek Kelapa Lima, Polresta Kupang Kota, berhasil mengamankan seorang pelaku penggelapan sepeda motor.
Diketahui pelaku berinisial HLS yang juga warga Kota Kupang, ditangkap polisi pada Senin (15/5/2023).
Pelaku diduga menggelapkan sepeda motor milik korban Istin (22) yang juga warga Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Pelaku menggelapkan sepeda motor korban dengan cara menyewa dengan jangka waktu lama.
Kapolsek Kelapa Lima AKP Jemy Noke, SH., yang dikonfirmasi awak media ini, Rabu (17/5/2023) sore, membenarkan adanya penangkapan pelaku tersebut.
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan oleh Unit Reskrim, dan sudah ditahan di Rutan Polsek Kelapa Lima untuk diproses hukum,” kata Kapolsek.
Pelaku dikenakan Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Dijelaskan Kapolsek, pada Senin (8/5/2023) siang, pihaknya menerima laporan kasus penggelapan sepeda motor tersebut.
Saat itu pelapor sedang berada di rumah, dan datanglah pelaku hendak menyewakan sepeda motor kepada pelapor untuk jangka waktu selama sebulan.
Lalu, terduga pelaku mengatakan bahwa setiap dua minggu baru dibayarkan uang sewanya. Namun setelah itu, pelaku tidak menepati janjinya, dan menghilang dengan membawa sepeda motor merek Honda Scoopi warna cream.
“Usai menerima laporan tersebut, penyidik Unit Reskrim Polsek Kelapa Lima langsung bergerak, dan tidak butuh waktu lama terduga pelaku berhasil diamankan,” jelas Kapolsek. (wil)

HUKRIM
GILA! Pria di Kupang ini Nekat Nodai Siswi SMP di Rumahnya, Walau Ada Istrinya dan Ibu Korban
HUKRIM
Gegara Mabuk, Oknum Pegawai Bank di Kupang Lakukan Penganiayaan, Ditangkap Polisi

HUKRIM
Mahkamah Agung Kabulkan PK Mantan Bupati Kupang Iban Medah
