Connect with us

HUKRIM

Tersangka Dugaan Korupsi Tanki Septic Malaka Kembalikan Kerugian Negara Rp279 Juta

Published

on

Penyidik Pidsus Kejari Belu menerima uang pengembalian kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan tanki septic individual di Desa Biudukfoho, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka.

ATAMBUA, PENATIMOR – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Belu menerima uang pengembalian kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan tanki septic individual di Desa Biudukfoho, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Malaka dari tersangka LJN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta tersangka HS dan CT selaku Penyedia, melalui Penasehat Hukum Melkias A. Takoy, S.H., sebesar Rp279.983.280.

Uang pengembalian kerugian negara ini diterima oleh Kepala Seksi Pidsus Alfian, S.H., bersama Jaksa Penyidik M. Novrian, S.H., dan Maria Margaretha N. Mabilani, S.H., di kantor Kejari Belu, Atambua, Jumat (17/3/2023).

Kasi Pidsus Alfian dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, menjelaskan bahwa uang pengembalian kerugian keuangan negara tersebut telah disetorkan ke BRI Cabang Atambua untuk dimasukkan dalam rekening penerimaan lainnya milik Kejari Belu, yang selanjutnya dijadikan barang bukti untuk kepentingan penanganan perkara selanjutnya.

Dari hasil penyidikan, jelas Alfian, disimpulkan pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana surat perjanjian (Kontrak) dengan nilai pekerjaan Rp705.002.009,49, yang seharusnya diselesaikan dalam 120 hari kalender mulai tanggal 17 Juli 2018 sampai dengan tanggal 12 November 2018, dimana dari 96 tanki septic individual yang seharusnya dikerjakan terdapat sebagian yang fiktif.

“Sebagian yang dilaksanakan tidak sesuai dengan RAB baik itu dilaksanakan langsung oleh penyedia atau pun melibatkan masyarakat yang upahnya tidak dibayar,” jelas Alfian.

Ia melanjutkan, terhadap masing-masing tersangka disangkakan dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

“Berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara terhadap pekerjaan ini, telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp318.711.424,89,” imbuh Alfian. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!