Connect with us

EKONOMI

Selewengkan Solar JBT, Pertamina Beri Sanksi kepada SPBU Kompak di Lembata

Published

on

PT Pertamina (Persero) memberikan sanksi kepada SPBU Kompak di Kabupaten Lembata.

KUPANG, PENATIMOR – PT Pertamina (Persero) memberikan saksi kepada SPBU Kompak Nomor 5686204 daerah Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi NTT, pada Sabtu, 18 Maret 2023.

Sanksi tersebut lantaran SPBU Kompak telah terbukti dari rekaman CCTV melakukan pengisian solar Jenis BBM Tertentu (JBT) ke pelangsir, yaitu dari dispenser ke kendaraan yang bolak-balik, dan ke mobil tangki transportir.

Sanksi yang diberikan Pertamina berupa pencabutan alokasi produk yang diselewengkan yakni solar JBT selama 1 bulan terhitung sejak tanggal 18 Maret 2023.

Hal ini disampaikan oleh Sekjen Head Communication dan Relation Pertamina Patra Niaga Regional dan Global Jatibalinus, Taufik Kurniawan, kepada awak media, Senin (20/3/2023) malam.

Dikatakan Taufik, agar di masyarakat tidak terjadi kelangkaan, untuk sementara waktu, selama satu bulan solar JBT dialihkan ke SPBU 5686201 di Lewoleba Kabupaten Lembata, yang terdekat dengan SPBU yang dikenakan sanksi.

“Hal ini telah diatur dalam Perpres 191 tahun 2014, bahwa kewenangan Pertamina itu hanya menindak atau memberikan sanksi kepada setiap internal sampai sel terkecil yakni operator ataupun SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran,” jelasnya.

Sehingga berdasarkan perjanjian antara Pertamina dengan SPBU, maka kepada yang bersangkutan dijatuhkan sanksi tersebut.

“Sanksinya kalau terjadi pelanggaran itu bisa variatif, yaitu lisan, tulisan, teguran ataupun pencabutan alokasi seperti yang dikenakan pada SPBU di Nubatukan ini. Adapun pencabutan hubungan usaha atau pemutusan hubungan usaha yang paling berat,” ujar Taufik.

“Tetapi Sekali lagi kami tekankan bahwa faktor utama penyelewengan solar atau BBM bersubsidi kepada konsumennya terbukti dari memodifikasi tangki kendaraannya dan melakukan hal-hal lain,” lanjut dia.

Karena modus-modus kejahatan lain yang sebetulnya itu bisa dikenakan pidana berdasarkan perkara 191 tahun 2014 dari aparat penegak hukum terkait.

Sehingga untuk hal itu, Taufik berharap penegak hukum juga dapat memberikan sanksi kepada oknum-oknum pelangsir yang telah meresakan masyarakat, sehingga kelangkaan yang dirasakan masyarakat dapat teratasi.

“Adapun untuk layanan PT Pertamina, masyarakat bisa mengadukan melalui call center Pertamina 135, serta melengkapkan dengan kronologis permasalahannya berupa jam dan tanggal serta video apabila memiliki bukti,” tutup Taufik Kurniawan. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!