HUKRIM
Polisi Gagalkan Aksi Bom Ikan di Perairan Ende, 1 Pelaku Diamankan beserta Barang Bukti

ENDE, PENATIMOR – Personel Ditpolairuda Polda NTT bersama Polres Ende berhasil menggagalkan kegiatan pengeboman ikan di perairan Nabe, Desa Nabe, Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende, dan sekitarnya, Sabtu (18/3/2023).
Pelaku berinisial PES (48), warga asal Desa Nabe, Kecamatan Maukoro, Kabupaten Ende, diamankan tim gabungan Ditpolairud Polda NTT bersama Polsek Wewaria dan Maukaro, Polres Ende, dari rumah pelaku menuju Pantai Nabe menggunakan 1 unit motor Honda Revo tanpa nomor polisi.
Hal inipun dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., saat dikonfirmasi di Mapolda NTT, Senin (20/3/2023).
Kabidhumas menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari Kapolsek Wewaria dan Wakapolsek Maukaro melalui sambungan telepon selular, kepada personel Ditpolairud Polda NTT bahwa pelaku sering melakukan aksinya pada pagi hari di perairan Nabe, Desa Nabe, Kecamatan Maukaro dan sekitarnya.
“Berdasarkan informasi itu, Direktorat Polairud Polda NTT bersama personel gabungan Polsek Wewaria dan Maukaro dibawah pimpinan Bripka I Putu Sulatra dan empat anggotanya, menggunakan Kapal Patroli KP.P.Ndao XXII-3009 langsung bergerak menuju lokasi di Dusun II Nabe, Desa Nabe, Kecamatan Maukaro untuk melakukan Peyelidikan dan pendalaman informasi,” jelas Kabidhumas.
Saat itu juga ditemukan pelaku sedang berjalan dari rumah menuju Pantai Nabe menggunakan satu unit motor Honda Revo tanpa nomor polisi untuk melakukan aksinya.
“Tim gabungan kemudian melakukan penggerebekan terhadap pelaku. Saat itu ditemukan barang bukti yang diduga terkait bahan peledak yang akan digunakan untuk mengambil ikan di laut,” tambahnya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Wewaria guna dilakukan interogasi.
Adapun beberapa barang bukti yang ditemukan berupa 1 buah kacamata selam warna ungu, 2 botol kaca bekas yang berisi campuran yang siap pakai, 1 buah botol berisikan belerang korek api, 1 botol plastik berisikan pupuk, 3 buah sumbu siap pakai, 1 dua korek api, 1 kotak korek api untuk isi sumbu, 10 karet sandal untuk sumbat botol, 1 buah dus rokok merk berisikan lempengan obat nyamuk, 1 tas plastik warna biru, 1 tas gendong/ransel warna coklat, 1 tas jinjing warna pink, 1 buah HP merk Samsung warna hitam dan 1 unit motor Honda Revo Fit.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ende untuk diproses sesuai hukum,” pungkasnya. (bet)
