Connect with us

HUKRIM

Kabulkan Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis Ira Ua 20 Tahun Bui

Published

on

Suasana sidang pembacaan putusan majelis hakim terhadap terdakwa yang digelar secara hybrid di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Jumat (3/3/2023) siang.

KUPANG, PENATIMOR – Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Amar putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Amar putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, menetapkan terdakwa kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban ibu dan anak, Astri Manafe (31) dan Lael Macabe (1) itu terbukti bersalah.

Hakim menyatakan Ira Ua terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dalam perkara ini, dengan mengajurkan kepada suaminya Randy Badjideh untuk menghilangkan nyawa kedua korban.

“Terdakwa dijatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara,” sebut Ketua Majelis Hakim Wari Juniarti, saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Kupang, Jumat (3/3/2023) siang.

Hakim Wari Juniarti yang didampingi empat hakim anggota, juga menyatakan, tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.

“Memutuskan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan diwajibkan untuk mambayar biaya perkara,” lanjut Wari Juniarti.

Hadir dalam persidangan itu, Tim Penuntut Umum Herri Franklin cs, dan Penasehat Hukum terdakwa. Sementara, terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang.

Diberitakan sebelumnya, Ira Ua yang juga istri dari Randy Badijeh dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan pembunuhan berencana terhadap korban Astri Manafe (31) dan Lael Maccabe (1).

Sidang beragenda pembacaan tuntutan oleh JPU dilakukan secara online di Pengadilan Negeri kupang, Rabu (22/2/2023) petang.

Terdakwa Ira Ua mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Perempuan Kupang.

Dalam amar tuntutan, JPU menyatakan terdakwa Ira Ua terbukti secara sah dan menyakinkan terlibat dalam kasus pembunuhan bersama terdakwa lainnya, Randi Badjideh.

Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sarlota Marselina Suek, didampingi Hakim Anggota Consilia Palang Ina, Florence Khaterina Putu Dima Indra dan Agus Cakra Nugraha.

Sidang ini dihadiri JPU Kejari Kota Kupang, Herman Deta, Emerenciana Djehamat, Vera Ritonga dan Frince Amnifu.

Sedangkan terdakwa Ira Ua didampingi oleh Penasehat Hukum Jefri Samuel, Dicky Ndun, Laurensius Taek, dan Reinhold Lay.

Sidang tuntutan JPU terhadap terdakwa Ira Ua berjalan dengan aman dan tertib, dengan pengawalan ketat oleh anggota Polsek Oebobo serta Polresta Kupang Kota. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!