HUKRIM
GMIT Sikapi Vonis Mati terhadap Oknum Calon Pendeta di Alor, Janji Terus Berbenah

KUPANG, PENATIMOR – Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) menanggapi vonis hukuman mati yang ditimpakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kalabahi, Kabupaten Alor, terhadap terdakwa SAS alias Yanto (35).
Dikutip dari laman website sinodegmit.or.id, Majelis Sinode GMIT menyampaikan sikapnya atas hukuman mati terhadap terdakwa yang merupakan vikaris atau calon pendeta GMIT di Kabupaten Alor tersebut.
Berikut ini sikap Majelis Sinode GMIT:
Mengenai vonis hukuman mati yang dikeluarkan hakim pengadilan negeri Kalabahi pada 8 Maret 2023, terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh SAS, Majelis Sinode (MS) GMIT menghargai proses hukum yang berjalan. Tentu hakim sudah menimbang semua materi persidangan, seperti keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan alat bukti lainnya.
Dari sisi keadilan kepada korban, SAS patut dihukum. Kita semua belajar dari kasus ini untuk memberi efek jera demi mencegah kejahatan kekerasan seksual dan potensi yang sama terjadi di masa yang akan datang. Kita berharap terungkapnya kasus ini dan proses peradilan yang sedang berlangsung, menjadi pembelajaran penting agar tidak ada lagi korban perempuan dan anak karena kejahatan serupa.
GMIT terus berbenah untuk melakukan upaya-upaya pencegahan terulangnya kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam pelayanan gereja. Sebuah tim sedang mengerjakan dokumen perlindungan kepada kelompok rentan dalam pelayanan (safe guarding policy).
Dalam persidangan MS ke-50, 28 Februari sampai dengan 4 Maret 2023, MS GMIT telah mengeluarkan pernyataan bahwa: “GMIT mengakui Tuhanlah Pemberi, Pencipta dan Pemelihara kehidupan. Kehidupan adalah nilai yang harus dijunjung tinggi oleh umat manusia. Karena itu manusia tak boleh membunuh saudaranya. Berdasarkan hal itu, GMIT meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia mempertimbangkan kembali penerapan hukuman mati yang akan dilaksanakan saat ini dan di waktu-waktu mendatang”.
Atas dasar itu, GMIT terus bekerja bagi pemulihan korban kejahatan dan memperjuangkan hak hidup bagi siapa pun. Kami berkomitmen tetap berupaya melakukan pendampingan bagi anak-anak yang telah menjadi korban, melalui pelayanan Majelis Jemaat dan Majelis Klasis setempat dan dukungan Rumah Harapan GMIT. Dalam waktu dekat Tim Rumah Harapan GMIT akan berkunjung ke Nailang untuk melakukan monitoring dan evaluasi selepas keputusan pengadilan ini.
Kami terus mendoakan semua pihak: Anak-anak korban, orang tua dan keluarga mereka, SAS, orang tua dan keluarganya, jemat-jemaat GMIT, para pengacara, jaksa, dan hakim yang mengadili perkara SAS, serta semua pihak yang memberi perhatian dalam proses hukum terhadap SAS. Kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa menyertai dan melindungi kita semua.
Diberitakan sebelumnya, SAS, seorang mantan vikaris atau calon pendeta yang menjadi terdakwa perkara pencabulan terhadap belasan anak di bawah umur di Kabupaten Alor, dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kalabahi, Rabu (8/3/2023) siang.
Vonis hukum mati terhadap terdakwa SAS ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Alor.
Majelis Hakim dalam putusannya, menyatakan terdakwa SAS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap belasan orang korban anak.
Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim, SH., MH., yang dikonfirmasi awak media, Kamis (9/3/2023), mengatakan, amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Kalabahi pada pokoknya menyatakan, terdakwa SAS terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan, membujuk anak bersetubuh dengannya, dan yang menimbulkan korban lebih dari satu orang.
Dalam hal berbarengan, beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok sejenis.
Sebagaimana dakwaan Pasal 81 ayat 2, ayat 5 Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan menjatuhkan pidana mati.
“Terkait dengan putusan majelis hakim, terdakwa SAS dan panasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari,” sebut Abdul Hakim.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa SAS dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Alor dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor tahun 2021.
Terdakwa SAS dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana telah diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat 2, ayat 5 Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selanjutnya sebagaimana diubah Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (wil)










