Connect with us

HUKRIM

Simpatisan Ira Ua Datangi Pengadilan Saat Sidang Tuntutan, Tak Dizinkan Masuk, Polisi Kawal Ketat

Published

on

Massa pendukukung terdakwa Ira Ua tampak dihadang aparat kepolisian saat hendak memasuki area Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Rabu (22/2/2023).

KUPANG, PENATIMOR – Massa pendukung terdakwa Ira Asnawati Ua alias Ira Ua terlihat mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang saat sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan jaksa penuntut umum digelar pada Rabu (22/2/2023) sore.

Hanya saja, kelompok simpatisan Ira Ua ini tidak diizinkan masuk ke dalam area Pengadilan, sehingga hanya bisa berada di luar pagar lembaga peradilan yang beralamat di Jalan Palapa, Oebobo itu hingga persidangan usai.

Pendukung Ira Ua ini sempat meminta untuk masuk ke dalam Pengadilan agar mengikuti jalannya persidangan, namun tidak izinkan oleh pihak Pengadilan maupun Kepolisian.

Hal tersebut dilakukan guna menghindari gesekan antara kedua bela pihak.

Sementara, di halaman Pengadilan tampak dipenuhi oleh pengunjung dari keluarga dan massa simpatisan korban. Pihak Kepolisian tampak terus berjaga-jaga dan mengawal persidangan hingga selesai.

Sementara itu, Ira Asnawati Ua alias Ira Ua yang juga istri dari Randy Badijeh dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan pembunuhan berencana terhadap korban Astri Manafe (31) dan Lael Maccabe (1).

Sidang beragenda pembacaan tuntutan oleh JPU dilakukan secara online di Pengadilan Negeri kupang, Rabu (22/2/2023) petang.

Terdakwa Ira Ua mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Perempuan Kupang.

Dalam amar tuntutan, JPU menyatakan terdakwa Ira Ua terbukti secara sah dan menyakinkan terlibat dalam kasus pembunuhan bersama terdakwa lainnya, Randi Badjideh.

Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sarlota Marselina Suek, didampingi Hakim Anggota Consilia Palang Ina, Florence Khaterina Putu Dima Indra dan Agus Cakra Nugraha.

Sidang ini dihadiri JPU Kejari Kota Kupang, Herman Deta, Emerenciana Djehamat, Vera Ritonga dan Frince Amnifu.

Sedangkan terdakwa Ira Ua didampingi oleh Penasehat Hukum Jefri Samuel, Dicky Ndun, Laurensius Taek, dan Reinhold Lay.

Sidang tuntutan JPU terhadap terdakwa Ira Ua berjalan dengan aman dan tertib, dengan pengawalan ketat oleh anggota Polsek Oebobo serta Polresta Kupang Kota. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!