Connect with us

HUKRIM

Nahkoda KMP Express Cantika 77 Divonis 34 Bulan Penjara

Published

on

Sidang putusan terhadap terdakwa Erwin Paredadi, nahkoda KMP Express Cantika 77, di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang pada Selasa (21/2/2023).

KUPANG, PENATIMOR – Nahkoda KMP Express Cantika 77, Erwin Pareda, divonis 2 tahun, 10 bulan, atau 34 bulan penjara dalam kasus kecelakaan laut yang mengakibatkan puluhan penumpang meninggal dunia.

Putusan Majelis Hakim yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang pada Selasa (21/2/2023) ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan hukuman selama 2 tahun dan 10 bulan penjara, terhadap terdakwa Erwin Pareda, dan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani,” demikian amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Wari Juniti.

Selain itu terdakwa juga dihukum membayar denda senilai Rp10 juta subsidair 6 bulan kurungan.

“Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” lanjut majelis hakim.

Amar putusan majelis hakim juga menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melayarkan kapal, sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak layak laut, yang mengakibatkan kematian seseorang.

Usai membacakan surat putusan, Majelis Hakim menyampaikan kepada Penasihat Hukum terdakwa dan Penuntut Umum Kejati NTT, agar dapat mengajukan upaya hukum banding apabila tidak memerima putusan tersebut.

“Upaya hukum dilakukan apabila tidak menerima putusan Majelis Hakim, atau pikir-pikir sesuai ketentuan Undang-Undang selama tujuh hari, untuk terima ataukah ajukan upaya hukum lain atas putusan ini,” sebut Hakim Juniati.

Untuk diketahui sidang digelar secara online, dimana terdakwa menghadiri secara virtual dari Rutan Kelas IIB Kupang.

Sedangkan Majelis Hakim, Penasihat Hukum dan Penuntut Umum hadir secara langsung di PN Kupang.

Diberitakan sebelumnya, Erwin Pareda dituntut oleh Penuntut Umum dengan hukuman selama 5 tahun penjara, dan pidana denda senilai Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!