Connect with us

HUKRIM

Tiga Pelajar SMA di Kupang jadi Pelaku Curanmor, Terancam 5 Tahun Penjara

Published

on

Plh. Kapolsek Kelapa Lima Polresta Kupang Kota AKP Mesakh Yohanis H, SH., saat menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus curanmor di Kupang.

KUPANG, PENATIMOR – Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Kelapa Lima berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian sepeda motor.

Ketiga pelaku curanmor berinisial D (15), R (16) dan K (14) yang masih berstatus pelajar SMA di Kota Kupang.

Ketiga pelaku yang diamankan polisi di wilayah Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima pada Selasa (30/8/2022) malam.

Peristiwa curanmor dengan TKP di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Oeba Kelurahan Fatubesi.

Para pelaku melakukan pencurian sepeda motor jenis matic Honda Scoopy dengan nomor polisi DH 5562 AD milik korban Djumina Dethan.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Kelapa Lima dengan laporan polisi Nomor: LP/B/164/VIII/2022/Sektor Kelapa Lima tanggal 13 Agustus 2022.

Hal ini dikatakan oleh Plh. Kapolsek Kelapa Lima, Polresta Kupang Kota, AKP Mesakh Yohanis H, SH., dalam jumpa pers di Kupang, Rabu (7/9/2022) siang.

Dijelaskan AKP Mesakh, ketiga pelaku awalnya pada Jumat (12/8/2022) malam dengan menumpang mobil pikap dari Oesapa ke tempat pelelangan ikan (TPI) Oeba.

Setelah tiba, ketiga pelaku pergi mencari kantong plastik untuk menyimpan ikan. Namun datang pelaku Rival memberitahukan bahwa motor yang diparkir kuncinya masih tersimpan di motor.

“Pada saat itu ketiga pelaku langsung pergi ke tempat motor tersebut yang terparkir di depan halaman rumah korban dan langsung mencuri motor tersebut,” jelas Mesakh.

Selain mencuri motor korban, para pelaku juga mengambil uang milik korban yang tersimpan di dalam jok motor sejumlah Rp1.600.000.

Uang tersebut dipakai oleh pelaku K untuk membeli sebuah handphone bekas merek VIVO Y91 seharga Rp1.000.000. Sedangkan uang sisa dibagi rata ke semua pelaku.

Karena ketiga pelaku masih anak di bawah umur, maka polisi telah berkoordinasi dengan BAPAS Kelas II Kupang untuk mendampingi mereka.

“Ketiga pelaku tidak ditahan, dan hanya dikenakan wajib lapor karena masih anak di bawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar SMA. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara. Saat ini juga penyidik sedang bekerja untuk melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke JPU,” terang Mesakh.

Terkait dengan kasus curanmor ini, Mesakh mengaku pihaknya juga terus melakukan pengembangan untuk mencari apakah ada keterlibatan pelaku lainnya. (wil)

Advertisement


Loading...