Connect with us

HUKRIM

Pria di Kupang Ini Berulang Kali Setubuhi Ponakannya yang Masih SMA, Korban Hamil dan Melahirkan Seorang Bayi, Sedang Ditangani Polisi

Published

on

Ilustrasi Pencabulan Anak. (net)

KUPANG, PENATIMOR – Seorang karyawan swasta di Kupang dilaporkan ke Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota atas dugaan melakukan pencabulan terhadap ponakannya sendiri.

Diketahui pelaku berinisial Y (30), warga Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Sementara, korban nya berinisial N (17).

Korban diketahui tinggal bersama pelaku sejak duduk di bangku kelas 1 SMA.

Pelaku sebelumnya mempunyai istri dan seorang anak. Namun istri nya telah meninggal dunia. Sementara korban pasca kematian itu tetap tinggal di rumah pelaku.

Pada bulan Oktober 2021, saat korban seorang diri di rumah, pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Ajakan pelaku ditolak korban. Tetapi pelaku terus memaksa hingga korban pun pasrah dan mengikuti keinginan pelaku.

Kapolsek Maulafa Kompol Antonius Mengga saat dikonfirmasi awak media ini, Senin (12/9/2022) siang, membenarkan.

Menurut Kapolsek, korban dalam keterangannya, mengaku telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak empat kali hingga pada bulan November 2021, korban terlambat datang bulan dan menceritakan kondisinya pada pelaku.

Pelaku yang kaget atas kehamilan korban meminta bantuan temannya untuk mengantar korban ke Rumah Sakit Leona Kupang untuk memastikan kehamilan korban, dan hasil medis korban positif hamil.

“Mengetahui bahwa korban hamil, pelaku meminta agar korban menggugurkan janinnya, namun korban menghindar dan menyembunyikan kehamilannya sampai tamat SMA,” jelas Kapolsek Maulafa.

Lanjut Kapolsek, korban pada bulan Juli 2022 kembali pulang ke kampungnya di Amfoang, Kabupaten Kupang.

Korban lalu menceritakan kehamilannya kepada kedua orangtuanya, dan korban pun telah melahirkan seorang bayi laki-laki.

“Orangtua korban juga telah melaporkan kasus ini ke Polsek Maulafa, karena korban masih anak di bawah umur. Korban juga mengaku pertama kali disetubuhi masih berusia 16 tahun,” jelas Kapolsek.

Selama kehamilan, lanjut Kapolsek, korban tidak berani melapor karena diancam pelaku. Selain itu korban juga masih tinggal menumpang di rumah pelaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi sudah melakukan pemeriksaan pada korban dan ibunya.

Polisi juga segera memanggil saksi lain, yakni rekan pelaku yang mendampingi korban saat pemeriksaan kehamilan di RS Leona.

Polisi juga bakal meminta keterangan dari bidan, perawat atau dokter di RS Leona Kupang yang saat itu memeriksa kehamilan korban.

“Pelaku akan segera diperiksa, setelah penyidik mengambil keterangan dari korban dan saksi-saksi,” tutup Kapolsek. (wil)

Advertisement


Loading...