HUKRIM
MIRIS! Nenek 70 Tahun di Kupang yang Dipolisikan Anaknya Segera Diadili
KUPANG, PENATIMOR – Miris nian nasib yang menggelayuti nenek Norma Hendriana Chandra.
Wanita berusia 70 tahun ini harus berhadapan dengan hukum lantaran dipolisikan oleh anak kandungnya sendiri atas sangkaan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ibu dan anak ini saling lapor ke polisi, dan perkaranya telah bermuara di meja hijau.
Nenek Norma pun segera menduduki kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.
Penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota telah melimpahkan perkara yang terjadi pada bulan November 2021 itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II perkara ini dilakukan polisi di kantor Kejari Kota Kupang pada Kamis (22/9/2022) siang.
Namun dengan pertimbangan kemanusiaan, kesehatan dan juga usia sang nenek, jaksa akhirnya tidak melakukan penahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang Banua Purba, SH., MH., yang dikonfirmasi awak media ini di kantornya, Kamis (22/9/2022), membenarkan.
“Ya, perkara ini sudah tahap II. JPU sudah siapkan berkas nya untuk segera limpahkan ke Pengadilan,” kata Banua.
Mantan Asisten Pengawasan Kejati NTT itu melanjutkan, penahanan tidak dilakukan karena tersangka dinilai kooperatif.
“Saya merasa mereka tidak akan melarikan diri, mereka adalah orang-orang yang kooperatif,” ujar Banua.
Penahanan juga tidak dilakukan terhadap suami dari nenek Norma yang sudah berusia 76 tahun, dan juga anaknya Christin Natalia Chandra (40).
“Semua berkas perkara KDRT yang melibatkan bapak, mama dan anak sudah masuk tahap II. Prinsipnya kita tidak lakukan penahanan karena kita juga kerja pakai hati,” sebut Kajari.
Walaupun masing-masing pihak merasa benar, menurut Banua, pihaknya akan melakukan uji petik pada fakta persidangan, dan jika ada orang dinyatakan bersalah pasti dihukum.
“Sebelumnya ada dua tersangka, kemarin si bapak dan anak jadi tahanan kota. Sementara ibunya nanti kita lihat, apakah akan jadi tahanan kota atau tidak. Pada prinsipnya mereka bukan tahanan Rutan,” lanjut Banua.
“Dari pada tahan ayah dan ibunya, lebih baik anaknya yang mengurus mereka. Kalau anaknya ditahan, siapa yang nanti mengurus bapaknya,” lanjut dia.
Kajari Banua Purba juga berjanji akan memberikan penegakkan hukum yang berkeadilan bagi para tersangka, karena semuanya tetap didasari dengan hati dan kasih.
“Namanya penegakkan hukum tentu harus berkeadilan, karena keadilan itu ada di dalam hati. Harapan kita tentunya urusan keluarga harus ada harmonisasi, karena ada unsur kasih. Tapi masing-masing pihak punya pemahaman yang berbeda, dan kita tidak bisa batasi,” tandas Purba. (nus)