HUKRIM
Diduga Timbun 6 Ton Solar, Seorang Pria di Kupang Diamankan Polisi, Terancam 6 Tahun Penjara
KUPANG, PENATIMOR – Aparat kepolisian di Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di rumahnya.
Pelaku diketahui berinisial AA (52), warga Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil Isuzu Panter dengan nomor polisi DH 8078 AN beserta 6 ton BBM jenis solar.
Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan pendalaman terkait tempat penimbunan solar.
Kapolres Kupang Kota Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto kepada wartawan di Kupang, Minggu (4/9/2022) siang, mengatakan, pelaku melakukan penimbunan BBM jenis solar di rumahnya di wilayah RT 26/RW 005 Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Letak rumah pelaku juga cukup jauh dari jalan utama sekira 400 meter, dan masuk ke dalam serta jauh dari pemukiman warga.
“Saat pelaku AA diamankan, kita
dapati BBM jenis solar yang ditimbun ada sekitar 6 ton,” kata Kapolres.
Modus operandinya, pelaku membeli BBM jenis solar di SPBU seputaran Alak menggunakan jerigen berukuran sekitar 30 liter, kemudian BBM tersebut dikumpulkan lalu dijual ke kapal nelayan.
BBM jenis solar yang ditimbun pelaku diisi dalam 40 buah drum, dan tandon berukuran 5.000 liter.
Perbuatan pelaku ini sudah dilakukan sejak tahun 2019, sedangkan untuk kegiatan penjualan dilakukan tiga kali dalam seminggu.
Pelaku dalam aksi penjualan solar ini mendapatkan keuntungan Rp800 per liter.
Selain itu, pihaknya masih mendalami lagi apakah pelaku dalam menjalankan aksinya bekerja sendiri atau ada pihak lain yang membantu.
Atas perbuatannya, AA diganjar dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Barang bukti berupa BBM jenis solar sebanyak 6 ton lebih yang ditampung dalam 24 jerigen berukuran masing-masing 35 liter.
Adapun 10 drum dengan ukuran masing- masing 200 liter, dan ada sekitar 4.000 liter yang ditampung dalam tandon berukuran 5.000 liter.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di rumah tahanan Polresta Kupang Kota, selain itu barang bukti kita akan persiapan untuk dilelang,” ujar Kapolres. (wil)