HUKRIM
Tersangka KDRT Istri Hingga Meninggal jadi Pejabat Pemprov NTT, Kapolda Janji Tinjau Kasusnya
KUPANG, PENATIMOR – Penunjukkan Erikh Benydijta Mella oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum Setda NTT sontak menjadi pergunjingan publik.
Bagaimana tidak, Erikh Mella saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Linda Brand hingga meninggal dunia.
Kasus ini terjadi tahun 2013 silam, dan hingga kini proses hukumnya masih bergulir di Polres Kupang Kota.
Sementara status tersangka baru disandang Erikh Mella pada 14 Maret 2019.
Erikh Mella telah resmi mengemban tugas barunya sebagai Plt. Karo Umum Setda NTT pada Selasa (30/8/2022) petang.
Kasus yang menjerat Erikh Mella ini pun menjadi atensi Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto.
Saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (31/8/2022) siang di kantornya, orang nomor satu pada korps Bhayangkara di NTT ini berjanji akan meninjau kembali perkara tersebut, termasuk mengenai penetapan Erikh Mella sebagai tersangka.
“Terkait dengan penunjukan yang bersangkutan sebagai Plt. Karo Umum Setda NTT, kami tidak tau seperti apa prosesnya, karena hal tersebut merupakan kebijakan dan kewenangan dari pemerintah daerah,” kata Kapolda di hadapan para awak media.
Namun demikian, Kapolda berjanji akan segera meninjau kembali perkembangan kasus yang menjerat Erikh Mella sebagai tersangka.
“Kami akan tinjau kasus tersebut, sampai dimana penetapan tersangka. Kami akan segera cek secara detail lagi,” tandas jenderal bintang dua itu.
Diberitakan sebelumnya, terkait kasus tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota telah menggelar rekonstruksi kasus kematian Linda Brand.
Rekontruksi dengan melibatkan Erikh Mella sebagai tersangka itu dilakukan sesuai dengan petunjuk jaksa peneliti untuk melengkapi berkas perkara.
Saat rekonstruksi yang turut disaksikan oleh pihak Kejari Kota Kupang itu, Erikh Mella memperagakan 15 adegan.
Rekonstruksi dilaksanakan di rumah tersangka Erikh Mella yang beralamat di Jalan Hati Mulia No. 10, Kelurahan Oebobo.
Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STPL/299/IV/2013/SPKT, tertanggal 28 April 2013.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Bahkan telah melakukan autopsi terhadap jenazah korban di TPU Kasih Liliba, Kupang. (wil)