HUKRIM
Terkait Kasus Kotabes, IKKA Apresiasi Kapolres Kupang
KUPANG, PENATIMOR – Kerja cepat Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK.,MH., mendapat apresiasi dari Ikatan Keluarga Kepulauan Alor (IKKA) di Kupang.
Apresiasi dan terima kasih diberikan IKKA kepada Kapolres Kupang atas keberhasilan meringkus dan menetapkan status tersangka terhadap empat pelaku kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap pemuda asal Alor, serta pelemparan dan kekerasan verbal terhadap para orang tua asal Alor yang hadir dalam pesta pernikahan di Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.
“Ini sebuah bukti sikap yang menunjukkan komitmen Kapolres untuk menegakkan hukum secara adil tanpa memandang suku, ras dan agama. Saya rasa ini adalah sebuah pembuktian janji Kapolres dalam menangani masalah Kotabes Amarasi yang viral di media sosial dan mendapat perhatian publik,” kata Yohanes Peni, SH., perwakilan IKKA saat diwawancarai awak media ini di Kupang, Jumat (8/7/2022) petang.
Yohanes Peni yang juga advokat muda Peradi ini, mengatakan, tindakan yang diambil Kapolres ini menjawab harapan IKKA dalam press liris yang telah dipublikasi di beberapa media online beberapa waktu lalu.
“Kita di IKKA berprinsip bahwa ada asap karena ada api. Artinya ada hubungan kausatif antara tindakan pidana yang dilakukan oleh beberapa pemuda Alor dengan situasi sebelumnya di acara pesta nikah tersebut yakni pengeroyokan, caci maki, dan pelemparan terhadap rumah penginapan para orang tua dari Alor yang dilakukan oleh para tersangka yang adalah pemuda setempat,” sebut Yohanes.
Oleh karena itu, lanjut dia, tindakan polisi meringkus, memeriksa dan kemudian menetapkan tersangka terhadap 4 orang tersebut adalah tindakan yang tepat dan memenuhi rasa keadilan hukum.
“Kita tunggu penetapan status salah satu terlapor lagi yakni JYR yang juga adalah korban tindak pidana dari oknum pemuda Alor (Deliyanto, dkk). Ini sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat khususnya para pemuda dalam kegiatan pesta wajib menghindari hal-hal yang memicu terjadinya tindakan yang berdampak hukum,” lanjut dia.
Masih menurut Yohanes, semua orang harus menahan diri dan berpikir terlebih dahulu sebelum bersikap.
Untuk itu, IKKA pada kesempatan ini berharap agar persoalan ini diselesaikan secara damai dalam semangat kekeluargaaan tanpa harus membawa masalah ini ke ruang meja hijau.
Harapan ini kata Yohanes, tentu punya dasarnya yaitu bahwa mempertimbangkan masa depan para pelaku yang adalah orang muda bahkan ada yang masih berstatus mahasiswa.
Selain itu untuk menghindari adanya dendam yang bisa berdampak jangka panjang.
“Proses di kepolisian dalam beberapa waktu ini kami yakin menjadi bahan pembelajaran bagi mereka untuk mengubah mindset dan perilaku. Selanjutnya nantinya para pelaku dikembalikan untuk dibina oleh para orang tua. Dan untuk hal baik ini, IKKA berharap Kapolres Kupang sekiranya berkenaan menjadi mediator. Jika ini terwujud sudah tentu IKKA akan sangat berterima kasih,” pungkas Yohanes Peni.
Pengeroyok Pemuda Alor di Kotabes Diringkus Polisi, 4 Ditahan, 1 Dirawat di RS
Diberitakan sebelumnya, sesuai komitmennya, Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto,S.I.K, M.H., dalam konferensi pers pada Kamis (7/7/2022) yang diwakilkan kepada Wakapolres Kupang Kompol Tri Joko Biyantoro, S.Sos., dan Kasat Reskrim Polres Kupang IPTU Lutfi Darmawan Aditya, S.T.K , S.I.K., M.H., serta didampingi Kapolsek Amarasi IPTU Johny Sogen di Lobi Mako Polres Kupang, para pelaku pengeroyok pemuda Alor atas nama Yesaya Malaipada semuanya berhasil diringkus.
Dalam jumpa pers tersebut, Wakapolres Kupang dan Kasat Reskrim meneruskan kembali pernyataan Kapolres Kupang bahwa dalam penanganan kasus di Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang pihak kepolisian dalam hal ini Polres Kupang tidak memandang ras, suku dan agama. Siapapun yang melakukan kejahatan dalam hal ini tindak pidana, akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Mengulang kembali apa yang ditekankan Kapolres Kupang, kami dalam menangani kasus ini tidak pandang bulu, tidak memandang ras, suku dan agama. Siapapun yang melakukan tindakan kejahatan kami akan tidak tegas,” terang Kasat Reskrim.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam kasus pengeroyokan di Desa Kotabes Kecamatan Amarasi, semua pelaku berjumlah lima orang l, termasuk salah satu korban penganiayaan yang dilakukan oleh kelompok pemuda Alor atas nama JYR yang saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Keempat pelaku lain saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan dalam ruang tahanan Polres Kupang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Keempat pelaku tersebut berinisial MYN, IIS, JAR dan OAR.
Penangkapan keempat pelaku tidak membutuhkan kerja keras polisi karena secara kooperatif mereka memenuhi panggilan polisi guna diinterogasi terkait permasalahan yang terjadi.
Hanya saja salah satu pelaku yang berinisial OAR yang sempat buron dan akhirnya bisa diringkus polisi di salah satu kebun warga Selasa (5/7/2022) dinihari.
Sikap tegas yang diambil pihak kepolisian ini guna menjamin asas persamaan hak di muka hukum tanpa memandang suku agama dan ras seperti yang ditekankan Kapolres Kupang diatas tadi.
Hingga saat ini, situasi kamtibmas di wilayah Desa Kotabes masih terpantau aman dan terkendali.
Kedua kelompok yang bertikai saat ini sudah menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada pihak Kepolisian. (nus)