Connect with us

HUKRIM

Kejari TTU Lakukan Tahap II Tersangka Korupsi Alkes RSUD Kefamenanu di Rutan Padang

Published

on

TAHAP II. Penyidik Kejari TTU melimpahkan tahap II perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Kefamenanu tahun 2015 dengan tersangka Ferry Oktaviano dan Iswandi Ilyas di Rutan Anak Air Padang, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat pada Selasa (26/7/2022) siang.

KUPANG, PENATIMOR – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) telah melimpahkan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan ICU Non E- Katalog, Neonatal Non E- Katalog, Maternal Non E-Katalog di RSUD Kefamenanu tahun 2015 dengan tersangka Ferry Oktaviano dan Iswandi Ilyas.

Pelimpahan tahap II ini dilaksanakan oleh Andrew P. Keya, SH., selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) selaku Penyidik dan S. Hendrik Tiip, SH., selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (26/7/2022) sekira pukul 13.30 Wita.

Kajari Kabupaten TTU Roberth Jimmy Lambila, SH., MH., yang dikonfirmasi wartawan pada Rabu (27/7/2022), membenarkan informasi tersebut.

Tahap II dilakukan di Rutan Anak Air Padang, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.

Menurut Kajari TTU, saat pelaksanaan tahap II, para tersangka didampingi penasehat hukumnya Nisfatin Jumadil, SH.

“Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena saat ini tersangka Fery Oktaviano sedang menjalani pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, sedangkan tersangka Iswandi Ilyas sedang menjalani pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara pengadaan Alkes di Kota Padang,” jelas Kajari Roberth.

Para tersangka disangkakan melanggar Kesatu, Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP, atau Kedua, Pasal 21 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

“Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan dengan lancar,” pungkas Roberth. (wil)

Advertisement


Loading...