HUKRIM
Polisi Bekuk Residivis Pencurian Uang dan Perhiasan di Kupang, Sudah 13 Kali Mencuri
KUPANG, PENATIMOR – Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Maulafa Polresta Kupang Kota kembali mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian uang dan perhiasan cincin batu akik.
Penangkapan pelaku dipimipin langsung oleh Kanit Buser Polsek Maulafa Ipda Sirta Siregar.
Pelaku terindenfikasi bernama Yohamir Bais Tinenti (57), warga Desa Marbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.
Pelaku berhasil diamankan polisi di Desa Marbaun pada (31/5/2022) malam.
Kasus pencurian ini dilaporkan oleh korban Arfiana Bengari Rohi (42), warga Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa Kota Kupang.
Korban kehilangan uang sebesar Rp 900 ribu dan belasan cincin batu akik dengan tempat kejadian di rumah milik korban.
Kasus pencurian ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/96/V/2022/SPKT/Polsek Maulafa/Polres Kupang Kota.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, melalui Kapolsek Maulafa Kompol Antonius Mengga, saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (1/6/2022), membenarkan penangkapan pelaku pencurian tersebut.
Menurut Kapolsek, pelaku ini telah melakukan pencurian sebanyak 13 kali di tempat yang berbeda-beda di wilayah Kota Kupang.
“Pelaku juga merupakan residivis yang sudah keluar masuk penjara atas kasus pencurian,” ungkap Kapolsek.
Pelaku setelah ditangkap langsung dibawa ke Mapolsek Maulafa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (wil)