HUKRIM
Perkosa Gadis Disabilitas hingga Hamil di Kupang, Pelaku Kabur ke Flores Timur, Sudah Diamankan Polisi
KUPANG, PENATIMOR – Seorang gadis disabilitas di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, bernasib nahas.
Dia menjadi korban dugaan tindak pidana pemerkosaan.
Diketahui korban berinisial VF (17), warga Kabupaten Kupang.
Kasus ini dengan pelaku berinisial EM alias Efron (25), warga Desa Letkole, Kecamatan Amfoang Barat Daya, Kabupaten Kupang.
Akibat dari perbuatan pelaku, saat ini korban telah hamil dengan usia kandungan 5 bulan.
Kapolres Kupang AKBP Irwan Arianto, SIK., MH., kepada wartawan, Selasa (31/5/2022), menyebutkan kalau aksi pemerkosaan yang dilakukan pelaku terjadi pada bulan Desember 2021 lalu.
Kasus ini terjadi ketika korban disuruh ibunya ke kios yang agak jauh dari rumah untuk membeli bawang dengan melintasi hutan.
Begitu korban melintas di hutan untuk pulang, pelaku langsung mencegat korban dan menarik paksa korban ke dalam hutan.
Lalu pelaku menutup mulut korban dengan tangannya dan membuka paksa pakaian korban lalu langsung memperkosa korban.
Usai memperkosa korban, pelaku langsung lari meninggalkan korban di dalam hutan.
Setelah kejadian itu, korban pun pulang ke rumah dan melaporkan ke ibunya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi di Polsek Amfoang.
Pelaku yang mengetahui keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke polisi, pun berusaha melarikan diri ke Larantuka, Kabupaten Flores Timur.
Pihak keluarga korban berusaha melakukan pendekatan dengan keluarga pelaku agar pelaku bertanggungjawab atas kehamilan korban.
“Keluarga sudah melakukan mediasi tapi tidak ada titik temu di kedua belah pihak. Pelaku malah kabur ke Flores Timur, sementara korban saat ini sudah hamil dengan usia kandungan 5 bulan,” sebut Kapolres.
Polisi dari Polres Kupang yang mengetahui keberadaan pelaku di Kabupaten Flores Timur kemudian meminta bantuan pihak Polres Flores Timur.
“Anggota Buser Polres Flores Timur telah membantu kita mengamankan pelaku yang ditangkap di Larantuka,” tambah mantan Kapolres Sumba Barat itu.
Anggota Buser Polres Kupang kemudian ke Larantuka menjemput pelaku untuk dibawa ke Polres Kupang guna diproses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (wil)