Connect with us

HUKRIM

Oknum Anggota DPRD Kabupaten TTS Ditahan Bersama Istrinya, Segera Disidangkan

Published

on

Ilustrasi penahanan (net)

KUPANG, PENATIMOR – Hendrikus Babys, Anggota DPRD Kabupaten TTS, bersama istrinya Semris Oryanti Lette, telah ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten TTS.

Pasangan suami istri ini diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban Abders Seo, warga Desa Noemuke, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS, beberapa waktu lalu.

Penahanan pasutri ini dilakukan setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Satreskrim Polres TTS.

“Pasutri ini ditahan JPU Kejari TTS sejak (20/6/2022),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTT Abdul Hakim ketika dikonfirmasi pada Jumat (24/6/2022) petang.

Penahanan tersebut berdasarkan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP, karena dikuatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

Alasan lainnya berdasarkan Pasal 21 Ayat 4 KUHAP, yang menyebut tersangka terancam pidana penjara selama 5 tahun.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 KUHP atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Masih menurut Abdul Hakim, dengan pelimpahan tahap II, JPU segera merampungkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan untuk disidangkan.

Kasus pengeroyokan itu dilaporkan Abders Seo ke Polsek Amanuban Selatan pada bulan Agustus 2021.

Korban Apders melaporkan Hendrikus Babys dan Semrys Oryanty Lette karena diduga sudah melakukan pengeroyokan terhadap dirinya.

Akibat pengeroyokan dari pasutri tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala, bibir, dan tangannya. (wil)

Advertisement


Loading...