Connect with us

HUKRIM

Mantan GM MAS Karaoke Ditahan, PH Akan Praperadilan Polresta Kupang

Published

on

Emanuel Passar, SH.,C.Me.

KUPANG, PENATIMOR – Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kupang Kota telah menetapkan mantan General Manager (GM) MAS Karaoke, Sopo Yono sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Sopo Yono juga telah ditahan sebagai tersangka di Rutan Polres Kupang Kota.

Penetapan Sopo Yono sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 4e dan Pasal 363  Ayat (1) Ke- 3 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1.

Penetapan tersangka tertuang dalam surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: B/1016/VI/2022/Polres Kupang Kota.

Tersangka Sopo Yono menjalani penahanan untuk tahap pertama selama 20 hari dimulai pada (17/6/2022), dan akan diperpanjang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, polisi juga telah melakukan penahanan terhadap WE selaku mantan Manager Engineering MAS Karaoke yang sebelumnya bernama Karaoke Bougenvil.

Terkait penahanan terhadap Sopo Yono, Penasehat Hukum tersangka, Emanuel Passar, SH.,C.Me., kepada media ini, Minggu (26/6/2022), mengatakan, pihaknya sementara mengkaji untuk melakukan Praperadilan terhadap penetapan tersangka dan penahanan kliennya.

“Terkait penahanan ini, kami melihat ada beberapa hal yang ganjil dalam pandangan kami. Untuk itu kami mempertimbangkan untuk mengajukan Praperadilan terhadap Polres Kupang Kota,” ujar Emanuel.

Menurutnya, berdasarkan pengakuan kliennya, barang-barang tersebut bukan dicuri, melainkan diamankan berdasarkan perintah dari manajemen perusahaan di Surabaya.

“Klien saya hanya disuruh oleh manajemen untuk mengamankan. Makanya selaku GM saudara Sopo Yono perintahkan saudara WE selaku bawahannya untuk mengamankan barang-barang tersebut. Ketika diminta oleh tim penyidik Satreskrim, ternyata barang-barang itu ada dan sudah diantar. Saat ini masih diamankan oleh penyidik,” jelas Emanuel.

Tersangka Sopo Yono dan WE diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap bekas aset MAS Karaoke Kupang pasca perusahaan tersebut berhenti beroperasi sejak pandemi Covid-19. (wil)

Advertisement


Loading...