HUKRIM
Korupsi PDAM Kupang, Jaksa Periksa Mantan Ketua DPRD, Besok Periksa Wabup Jerry Manafe
OELAMASI, PENATIMOR – Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kupang Yosef Lede kembali diperiksa penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Kupang, Selasa (14/6/2022) petang.
Politisi yang akrab disapa Yos Lede ini tampak memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi kantor Kejari Kabupaten Kupang yang berada di kompleks Civic Center Oelamasi sekira pukul 14.00 Wita dengan mengendarai sebuah mobil Fortuner warna hitam.
Dengan balutan kemeja putih lengan pendek, Yos Lede yang masih aktif sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kupang dari Fraksi Partai Gerindra itu kemudian menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus.
Yos Lede diperiksa oleh jaksa penyidik Shelter F. Wairata, SH., sebagai saksi untuk perkara tersangka Johanis Ottemoesoe dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal dari Pemkab Kupang ke PDAM Kabupaten Kupang senilai Rp 6,5 miliar pada tahun anggaran 2015-2016.
Anggota DPRD Kabupaten Kupang tiga periode itu diperiksa selama dua jam, atau dari pukul 14.00-16.00 Wita.
Sebelum memeriksa Yos Lede, penyidik terlebih dahulu memeriksa mantan Kepala DPPKAD Kabupaten Kupang, Anton Suriasa.
Anton Suriasa diketahui merupakan Auditor Madya pada BPKP Perwakilan NTT yang saat itu dikaryakan di Pemkab Kupang. Anton baru saja pensiun pada 1 Mei 2022.
Penyidik pun telah memanggil Wakil Bupati (Wabup) Kupang Jerry Manafe untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersangka Johanis Ottemoesoe.
Jerry Manafe yang juga sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kupang itu akan diperiksa pada Rabu (15/6/2022) sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang.
Kajari Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Angsar, SH.,MH., yang dikonfirmasi awak media ini, membenarkan.
“Ya, tadi tim penyidik memeriksa saudara Yos Lede dan Anton Suriasa sebagai saksi untuk tersangka Johanis Ottemoesoe yang adalah mantan Direktur PDAM Kabupaten Kupang. Saksi Yos Lede diperiksa dalam kapasitas saat itu sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kupang, terkait dengan dana penyertaan modal dari Pemkab Kupang ke PDAM Kupang,” kata Kajari.
Menurut Kajari, pemeriksaan terhadap mantan Kepala DPPKAD Kabupaten Kupang Tahun 2015-2016, Anton Suriasa terkait penyertaan modal Pemkab Kupang kepada PDAM Kabupaten Kupang sebesar Rp 6,5 miliar.
Anton Suriasa saat diperiksa, mengakui bahwa penyertaan modal yang dia lakukan selaku Kepala DPPKAD atas nama Pemerintah Kabupaten Kupang sebagaimana amanat Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Investasi Daerah, dilakukan tidak sepenuhnya sesuai tahapan atau syarat yang diamanatkan dalam Perda tersebut.
Namun, Anton menyampaikan dirinya hanya melaksanakan DPA DPPKAD, terkait apa dasar penentuan nilai penyertaan modal sebesar Rp 5 miliar pada tahun anggaran 2015.
Anton Suriasa juga menerangkan bahwa bukan dirinya yang merencanakan, melainkan angka tersebut diisi secara pribadi oleh salah satu pejabat saat itu yang juga sebagai Ketua TAPD Kabupaten Kupang dan juga selaku Ketua Badan Pengawas PDAM Kabupaten Kupang.
Pejabat yang dimaksud oleh Anton Suriasa adalah Hendrik Paut yang saat itu sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang.
Terkait keterangannya mengenai peran Hendrik Paut, Anton Suriasa juga menyatakan siap dikonfrontasi oleh penyidik.
Kajari Kupang melanjutkan, pemeriksaan terhadap Yosef Lede sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kupang yang mengetahui adanya penyertaan modal kepada PDAM Kabupaten Kupang tahun anggaran 2015-2016.
Yosef Lede bersama tim yang menyetujui penyertaan modal, sebab pada saat pembahasan KUA PPAS bersama TAPD, Ketua TAPD Hendrik Paut selaku Sekda saat itu memaparkan semua rencana anggaran, salah satunya tentang penyertaan modal kepada PDAM Kabupaten Kupang.
Sehingga terhadap syarat penting yang ditanyakan jaksa penyidik dalam penyertaan modal, Yosef Lede menyampaikan hal tersebut merupakan rana TAPD dan juga OPD terkait yang melaksanakan verifikasi dan analisa.
Masih menurut Kajari Kupang, Yosef Lede dalam pemeriksaan tersebut, juga menerangkan bahwa DPRD menyetujui penyertaan modal tersebut, sebab dengan alasan untuk kepentingan masyarakat umum dan untuk meningkatkan pelayanan air bersih.
“Jika melihat hasil penyidikan Kejari Kabupaten Kupang, semua pembangunan yang bersumber dari dana penyertaan modal TA. 2015 dan 2016 tidak berfungsi atau dimanfaatkan sebagaimana yang diharapkan,” kata Kajari lagi.
Terhadap hal ini, menurut Kajari, Yosef Lede dalam pemeriksaan, menyampaikan DPRD memiliki kewenangan untuk mengawasi hal tersebut, namun hal itu masuk ranah tugas dan fungsi Komisi 2.
Kajari Ridwan Angsar menambahkan, tim penyidik yang ditunjuk menangani perkara ini terus berusaha merampungkan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka dan saksi.
“Kami targetkan secepatnya merampungkan penyidikan, dengan melengkapi semua berkas perkara sehingga secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” kata Ridwan Angsar.
Sekadar tahu, penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Kupang telah menahan lima orang tersangka, yaitu Yunias Laiskodat (Konsultan Perencana dan Pengawas), David Lape Rihi (Kontaktor Pelaksana), Johanis Ottemoesoe (mantan Direktur PDAM Kabupaten Kupang, dan kini menjabat Direktur PDAM Kota Kupang), Tris Talahatu (PPK dan juga Kabag Teknik PDAM Kabupaten Kupang) dan Anik Nurhayati sebagai PPK.
Penyidik sebelumnya juga sudah memeriksa mantan Bupati Kupang Ayub Titu Eki dan mantan Sekda Hendrik Paut. (nus)