Connect with us

HUKRIM

‘Jumat Keramat’ di Kejati NTT dan Kejari Kabupaten Kupang, 4 Tersangka Korupsi Ditahan

Published

on

DITAHAN. Tiga tersangka baru, Johanis Ottemoesoe, Tris Talahatu dan Anik Nurhayati hendak dibawa tim penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Kupang ke Rutan Mapolres Kupang untuk menjalani penahanan, Jumat (3/6/2022) sore.

KUPANG, PENATIMOR – Istilah ‘Jumat Keramat’ tidak saja berlaku di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, melainkan juga di Kejaksaan.

Bila di lembaga anti rasuah KPK kebanyakan tersangka ditahan di hari Jumat, ternyata di Kejaksaan pun sama.

Seperti yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur pada Jumat (3/6/2022).

Penyidik Pidsus Kejati NTT melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang, Benyamin Hengky Ndapamerang.

Hengky Ndapamerang yang juga adalah ipar dari mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean itu ditahan di Rutan Kelas II Kupang sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan.

Hengky ditahan sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kadis PUPR Kota Kupang, Benyamin Hengky Ndapamerang ditahan penyidik Kejati NTT, Jumat (3/6/2022) sore.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, SH., kepada wartawan membenarkan adanya penahanan terhadap Hengky Ndapamerang.

“Ya benar. Hari ini, tim penyidik Tipidsus menahan saudara Benyamin Hengky Ndapamerang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemerasan,” kata Abdul Hakim.

Menurut Abdul, sebelum ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka, Hengky Ndapamerang diperiksa oleh penyidik Tipidsus selama dua jam lamanya.

Usai dilakukan pemeriksaan, Hengky pun menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis, dan selanjutnya ditahan di Rutan Kelas II Kupang.

“Hasil pemeriksaan kesehatan oleh tim medis menyatakan tersangka sehat, sehingga langsung ditahan di Rutan Kelas II Kupang,” jelas Abdul Hakim.

Tersangka Hengky Ndapamerang terancam hukuman 5 tahun penjara lantaran perbuatannya diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dijelaskan Abdul, dalam kasus ini tersangka diduga sering melakukan pemerasaan terhadap sejumlah pengusaha di Kota Kupang.

Dimana, dalam kasus ini yang menjadi korban adalah sejumlah pengusaha yang tergabung dalam anggota Real Estate Indonesia (REI) Provinsi NTT.

Ditegaskan Abdul, dalam kasus ini sejumlah anggota REI NTT telah menjadi korban sebanyak tiga kali dari tersangka yang diduga meminta dengan maksud pengurusan izin bagi anggota REI NTT dalam membangun.

“Informasi dari penyidik, tersangka sudah berulang kali melakukan pemerasaan dan yang menjadi korban dalam kasus ini adalah anggota REI NTT. Mereka laporkan karena sudah jenuh dengan perbuatan tersangka makanya mereka lapor ke Kejati NTT,” ungkap Abdul Hakim.

Untuk diketahui, Kadis PUPR Kota Kupang Benyamin Hengky Ndapamerang sebelumnya diamankan Tim Satuan Gugus Tugas Tipidsus Kejati NTT dalam operasi tangkap tangan (OTT) di ruang kerjanya bersama barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 15 juta.

Tiga Tersangka Baru Korupsi PDAM Kupang Ditahan

Istilah ‘Jumat Keramat’ juga berlaku di lingkungan Kejari Kabupaten Kupang.

Jumat (3/6/2022), tim penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Kupang juga melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal dari Pemkab Kupang ke PDAM Kabupaten Kupang senilai Rp 6,5 miliar pada tahun anggaran 2015-2016.

Penyidik menahan tersangka Johanis Ottemoesoe (mantan Direktur PDAM Kabupaten Kupang, dan kini menjabat Direktur PDAM Kota Kupang), Tris Talahatu (PPK dan juga Kabag Teknik PDAM Kabupaten Kupang) dan Anik Nurhayati sebagai PPK.

Ketiga tersangka ditahan di Rutan Mapolres Kupang sekira pukul 17.30 Wita, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dari pukul 09.00 Wita di ruang Pidsus Kejari Kabupaten Kupang.

Saat penahanan, ketiga tersangka didampingi kuasa hukum masing-masing.

Penahanan dilakukan setelah ketiga tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dan dinyatakan sehat.

Sebelumnya, Tris Talahatu dan Anik Nurhayati juga telah menjalani pemeriksaan pada Jumat (27/5/2022).

Kajari Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Angsar, SH.,MH., yang diwawancarai, mengatakan, penahanan terhadap tersangka Johanis Ottemoesoe, Tris Talahatu dan Anik Nurhayati dilakukan penyidik setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka setelah dari hasil penyidikan dan ekspos perkara, tim penyidik menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup.

Ketiga tersangka menurut Kajari diduga keras sebagai pelaku tindak pidana yang bersangkutan, dan dugaan itu didasarkan pada alat bukti yang cukup.

“Ketiga tersangka kita tahan di Rutan Polres Kupang untuk 20 hari kedepan, dan dapat diperpanjang maksimal 40 hari. Penyidik juga sudah menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap ketiga tersangka baru. Intinya pemeriksaan tersangka akan terus berlanjut hingga penyidikan rampung,” jelas Kajari.

Mantan Kajari Lembata itu menambahkan, penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan yang sedang dilakukan, karena dikuatirkan tersangka dapat melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, atau dikuatirkan akan mengulangi tindak pidana.

Sementara itu, tim penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Kupang terus mengembangkan penyidikan perkara ini.

Penyidik belum lama ini juga melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka Yunias Laiskodat dan David Lape Rihi yang sudah ditahan di Rutan Mapolres Kupang.

Informasi yang dihimpun media ini, menyebutkan, dalam pemeriksaan tambahan terhadap tersangka Yunias Laiskodat, terungkap fakta baru terkait bagi-bagi fee proyek ke oknum pejabat PDAM Kabupaten Kupang saat itu.

Kajari Kabupaten Kupang jelaskan, pemeriksaan tambahan terhadap tersangka Yunias Laiskodat telah dilakukan di Mapolres Kupang.

“Penahanan terhadap tersangka Yunias Laiskodat juga sudah kita perpanjang 40 hari, kemungkinan akan tambah 30 hari,” kata dia.

Pada Rabu (11/5/2022), penyidik juga telah mengirimkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (tahap 1) untuk diteliti.

“Akhir bulan ini jika ada kekurangan akan dilengkapi, namun jika tidak ada kekurangan maka perkara dapat dikatakan P-21 dan penyidik akan agendakan untuk melaksanakan penyerahan tanggungjawab barang bukti dan tersangka (tahap 2) kepada penuntut umum,” jelas Kajari.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi ini telah menjerat 8 orang sebagai tersangka.

Penyidik terlebih dahulu menahan tersangka Yunias Laiskodat (Direktur PT Tirta Engineering Yunias Laiskodat/Konsultan Perencana dan Pengawas) pada (7/4/2022), kemudian menahan tersangka David Lape Rihi (Kontraktor Pelaksana) pada Rabu (27/4/2022).

Adapun tersangka baru lainnya segera dipanggil secara patut untuk diperiksa. Penyidik berharap mereka kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Jika tidak, penyidik akan melakukan upaya paksa.

Selain fokus menyelesaikan penyidikan perkara para tersangka, tim penyidik juga terus mengembangkan penyidikan perkara ini guna menemukan tersangka lain.

Penyidik juga terus mengevaluasi hasil penyidikan guna menemukan pihak lain yang dinilai patut bertanggung jawab secara hukum dalam perkara ini.

Penyidik bahkan telah memaparkan peran masing-masing tersangka maupun calon tersangka baru, mulai dari proses pengajuan anggaran, penetapan anggaran hingga pengelolaan anggaran penyertaan modal di PDAM Kabupaten Kupang.

Evaluasi hasil penyidikan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses pengajuan anggaran penyertaan modal oleh pihak eksekusif, kemudian penetapan anggaran di legislatif, hingga pengelolaan anggaran di PDAM Kabupaten Kupang.

Tim penyidik juga telah memintai keterangan saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dan penghitungan ahli teknik dari Politeknik Negeri Kupang (PNK).

Hasil dari ahli pada LKPP dan PNK sudah dikantongi penyidik, termasuk berkoordinasi kembali dengan BPKP untuk penghitungan kerugian negara.

Dalam perkara ini, tim penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Kupang telah memeriksa puluhan orang saksi.

Para saksi yang diperiksa termasuk mantan Bupati Kabupaten Kupang Ayub Titu Eki, mantan Ketua DPRD Kabupaten Kupang Yos Lede, mantan Sekda Kabupaten Kupang Hendrik Paut, dan Kepala DPPKAD Anton Suriasa.

Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kantor PDAM Kabupaten Kupang.

Barang bukti yang disita penyidik berupa 1 unit genset berkapasitas besar, uang tunai Rp 82.081.140 yang adalah sisa dana penyertaan modal, serta 66 dokumen terkait proyek di PDAM Kabupaten Kupang yang menggunakan dana penyertaan modal dari Pemkab Kupang tahun 2015-2016.

Penyidik juga telah menyita uang honor dari mantan Direktur PDAM Kabupaten Kupang, PPK, dan Pokja yang adalah pengelola dana penyertaan modal namun tak mendasar senilai Rp 70.715.000.

Tidak hanya itu, penyidik juga telah menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 27 juta yang adalah fee pinjam bendera/perusahaan PT Annisa Prima Lestari.

Termasuk penyitaan uang tunai Rp 22.421.000 yang merupakan biaya pinjam bendera CV Sains Group Consultan.

Dengan demikian total uang tunai diduga hasil kejahatan yang sudah disita tim penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Kupang saat ini sebesar Rp 202.217.140.

Teridentifikasi, tiga tersangka baru lainnya adalah Adi Angi (AA/sudah meninggal), Heliana Suparwati (HS) dan Chairudin (CH).

Untuk diketahui, Johanis Ottemoesoe adalah mantan Direktur PDAM Kabupaten Kupang dan kini menjabat Direktur PDAM Kota Kupang.

Sementara, Tris Talahatu adalah Kabag Teknik PDAM Kabupaten yang juga berperan sebagai PPK tahun anggaran 2016.

Anik Nurhayati merupakan PKK tahun anggaran 2015.

Sedangkan, Heliana Suparwati (HS) dan Chairudin (CH) adalah pemilik perusahaan yang dipinjam untuk pengerjaan proyek-proyek di PDAM Kabupaten Kupang tahun 2015-2016, dan ikut menikmati dana penyertaan modal sebagai fee pinjam bendera/perusahaan. (nus)

Advertisement


Loading...