Connect with us

HUKRIM

Jaksa Eksekutor Kejari TTU Eksekusi Putusan 3 Terpidana Korupsi Puskesmas Inbate

Published

on

Jaksa eksekutor Kejari TTU, Andrew P. Keya, SH., melakukan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor Kupang terhadap tiga terpidana perkara korupsi pembangunan Puskesmas Inbate di Rutan Kelas II Kupang, Senin (6/6/2022) sekitar pukul 10.00 Wita.

KUPANG, PENATIMOR – Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) telah melakukan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang terhadap tiga terpidana perkara korupsi pembangunan Puskesmas Inbate di Rutan Kelas II Kupang, Senin (6/6/2022) sekitar pukul 10.00 Wita.

Tiga orang terpidana korupsi yang dieksekusi adalah Thomas Johanes M. Laka, Benyamin Lasakar dan Leonardus Paschalis Dias.

Pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Andrew P. Keya, SH.,selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus selaku Jaksa Eksekutor.

Eksekusi pidana badan tersebut dilaksanakan karena putusan pengadilan untuk para terdakwa sudah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor karena para terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan, sedangkan waktu menyatakan sikap apakah menerima atau banding telah lewat 7 hari, maka Jaksa Eksekutor melaksanakan eksekusi atas putusan dimaksud.

Untuk terpidana Thomas Laka akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan Denda Rp100 juta subsider 3 bulan, sedangkan terpidana Benyamin Lasakar akan menjalani pidana 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan.

Terpidana Paschalis Diaz juga akan menjalani hukuman 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan.

“Kalau terkait Denda, terdakwa Benyamin Lasakar melalui keluarganya telah membayarnya senilai Rp100 juta, sehingga terpidana tidak lagi menjalani subsider pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Kasi Pidsus Andrew P. Keya.

Sedangkan untuk pidana Uang Pengganti, terpidana Benyamin Lasakar melalui keluarganya telah membayarnya senilai Rp89.876.897,83.

“Untuk terpidana Leonardus Pascalis Diaz melalui keluarganya juga telah membayar hukuman uang pengganti sebesar Rp5.000.000, sehingga mereka tidak lagi menjalani subsider Uang Pengganti. Terkait uang sitaan, Denda dan Uang Pengganti segera kami setoran ke kas negara yang totalnya sejumlah Rp1, 2 miliar,” tegas Andrew Keya. (nus)

Advertisement


Loading...