Connect with us

HUKRIM

IRT 43 Tahun di TTS Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon dalam Kebun Warga

Published

on

EVAKUASI. Pihak Polsek Ki'E Polres TTS saat mengevakuasi korban yang ditemukan tewas gantung diri di pohon.

SO’E, PENATIMOR – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi NTT, ditemukan tewas dalam posisi gantung diri di sebuah pohon pada Senin (13/6/2022) pagi.

Teridentifikasi korban bernama BS (43), warga Desa Ki’E, Kabupaten TTS.

Korban saat ditemukan sudah meninggal dunia dalam posisi tergantung di pohon Natbone dalam kebun milik warga desa.

Saat ditemukan korban tampak mengenakan kain sarung motif kotak-kotak warna merah dan biru.
Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa
melalui Kapolsek Ki’E, Ipda Sunaryo, SH., saat dikonfirmasi media ini, Senin (13/6/2022) petang, membenarkan peristiwa tersebut.

Dijelaskan Kapolsek bahwa sejak Senin (13/6/2022) subuh sekira pukul 03.30 Wita, korban keluar rumah tanpa sepengetahuan suami dengan alasan untuk buang air kecil (kencing).

Setelah keluar kurang lebih 30 menit korban tidak kembali. Oleh karena itu suami korban, Daniel Benu pergi mencari korban di sekitar rumah namun tidak ditemukan.

Kemudian masuk kembali mencari korban di rumah dan membangunkan anaknya dan saudara kandung korban, Agustinus Selan untuk membantu mencari korban. Namun korban tetap tidak ditemukan hingga dua jam pencarian.

Lanjutnya, pada pukul 05.00 Wita suami korban melihat korban sudah meninggal dunia.

Korban ditemukan tergantung di atas pohon Natbone di belakang rumah kurang lebih 500 meter dari rumah.

Melihat korban tergantung, suami korban kemudian memberitahukan kepada keluarga dan pemerintah setempat.

“Saat di lokasi kejadian ditemukan handuk warna biru sepanjang 4,9 meter dari pohon Natbone,” sebut Kapolsek.

Menurut Kapolsek l, sesuai informasi bahwa korban mengalami sakit sejak 20 tahun yang lalu dan terjadi pembengkakan dengan ukuran lingkar leher 34 centimeter.

“Pada tubuh korban tidak ditemukan adanya kekerasan. Korban diperkirakan  sudah meninggal dunia kurang dari 6 jam,” sebut Ipda Sunaryo.

Hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan hasil visum et repertum luar yang dilakukan oleh dokter Puskesmas Ki’E dr. Edgar M. Siahaan menerangkan bahwa pada tubuh korban tidak ada tanda kekerasan.

“Korban meninggal kurang dari 6 jam dan penyebab kematian diduga kuat meninggal akibat gantung diri,” tandas Kapolsek.

Pihak keluarga korban menerima kematian korban dan menolak untuk dilakukan otopsi serta tidak akan melanjutkan ke proses hukum dengan membuat surat pernyataan.

Pihak keluarga menerima kematian korban dan bersedia memakamkan korban secara agama dan tata cara adat keluarga. (wil)

Advertisement


Loading...