HUKRIM
Penyidik Polda Limpahkan Berkas Ira Ua ke Kejati, Pesan WA jadi Bukti Utama
KUPANG, PENATIMOR – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT telah melakukan pelimpahan berkas perkara untuk tahap pertama tersangka Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua, walaupun baru dua hari ditahan.
Berkas perkara dilimpahkan kepada jaksa peneliti di Kejati NTT untuk diteliti kelengkapannya.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, dalam jumpa pers di Mapolda NTT, Jumat (27/5/2022) petang.
Dalam jumpa pers itu, penyidik juga menghadirkan tersangka Ira Ua yang tampak mengenakan baju tahanan warna orange bernomor 6.
Dijelaskan Patar Silalahi dalam jumpa pers tersebut bahwa Ira Ua merupakan salah satu tersangka selain Randy Badjideh, dalam kasus dugaan pembunuhan korban Astri Manafe dan Lael Macabee, pada akhir Agustus 2021 lalu.
Istri Randy Badjideh ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti pesan pada aplikasi WhatsApp (WA) yang menyatakan, bahwa dia tidak tenang kalau Astrid – Lael masih ada.
“Dari hasil keterangan di sini dan sesuai dengan BAP secara langsung tidak ada keterlibatan langsung. Namun faktanya ada pesan digital WhatsApp
mengatakan, yang bersangkutan tidak tenang kalau Astrid dan Lael masih ada,” sebut Kombes Patar Silalahi.
Sebelumnya Polda NTT menetapkan satu orang tersangka yakni Randy Badjideh yang tidak lain adalah suami dari tersangka Ira Ua.
Saat ini, status Randy Badjideh adalah terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.
“Hari ini juga berkas tersangka Ira Ua tahap I ke Kejaksaan. Kita mohon dukungan dan doanya, agar berkas yang sudah dikirim segera mendapat penelitian dari jaksa agar bisa rampung dan untuk segera disidangkan,” jelas Patar.
Dia melanjutkan, sebelumnya mangkir pada panggilan pertama, tersangka Ira Ua akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda NTT pada tanggal 24 dan 25 Mei 2022.
Pasca pemeriksaan tanggal 25 Mei 2022, Ira Ua langsung ditahan penyidik Polda NTT.
“Pada saat BAP, kita perkuat di alat bukti, saksi dan alat bukti berupa keterangan saksi ahli dan alat bukti digital lainnya. Tersangka Ira Ua dalam kasus ini perannya lebih ke turut serta dengan Pasal 55 KUHPidana. Saat ini sudah ditahan di Rutan Mapolda NTT,” imbuhnya.
Direktur Reskrimum Polda NTT juga meminta dukungan dari masyarakat NTT agar kasus Penkase ini bisa segera dituntaskan secara adil.
“Kita berharap kasus yang menjadi perhatian warga NTT khususnya Kupang bisa clear, dan diproses dengan baik,” harap Komber Patar Silalahi. (wil)