Connect with us

HUKRIM

Hakim Tolak Eksepsi PH Randy Badjideh, Esok Sidang Pemeriksaan Saksi

Published

on

Terdakwa Randy Badjideh saat menjalani sidang putusan sela di PN Kelas 1A Kupang.

KUPANG, PENATIMOR – Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang menolak eksepsi (nota kebaratan) yang diajukan Penasehat Hukum ‎(PH) terdakwa Randy Badjideh.

“Syarat formal dalam dakwaan penuntut umum telah memenuhi unsur delik yang tepat dan mengesampingkan pembelaan eksepsi atau keberatan ditolak. Sehingga eksepsi terdakwa Randy Badjideh ditolak keseluruhannya,” tegas Hakim Ketua Wari Juniarti dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela.

Dengan putusan itu, Majelis Hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang lanjutan yang akan digelar pada Selasa (25/5/2022).

Sidang perkara dugaan pembunuhan ibu dan anak (Astrid Manafe – Lael Macabe) di Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang itu akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Sidang beragenda pembacaan putusan sela dipimpin oleh Majelis Hakim Wari Juniati dengan anggota Y. Tedy Windiartono, Reza Tyrama, AA Gede Oka Muhardika, dan Murtada Mberu.

Turut hadir Jaksa Penuntut Umum, Herry Franklin, SH. Sementara, terdakwa Randy Badjideh didampingi penasehat hukum, Yance Tobias Mesah, Narita Krisna Murti, dan Beny Taopan. (wil)

Simak video di bawah ini:

Advertisement


Loading...