HUKRIM
Dua Bocah Laki-Laki di Kupang Diduga Dicabuli Seorang Pria 52 Tahun
KUPANG, PENATIMOR – Entah apa yang merasuki akal sehatnya, sehingga seorang pria paruh baya di Kota Kupang ini nekat mencabuli dua bocah laki-laki yang masih duduk di bangku SD.
Kedua korban pelecehan seksual ini diimingi uang oleh pelaku untuk melakukan oral seks.
Pelaku teridentifikasi berinisial MP alias Markus (52) yang kesehariannya sebagai buruh bangunan di Kota Kupang.
Sedangkan korban yang masih di bawah umur berinsial ApL (8) dan FS (10).
Pelecehan seksual terjadi di Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada Jumat lalu.
Kapolres Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, melalui Kapolsek Maulafa Kompol Antonius Mengga yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/5/2022), membenarkan peristiwa tersebut.
Menurut Kapolsek, aksi cabul dilakukan pelaku dengan cara memaksa kedua korban melakukan oral kelamin pelaku hingga keluar air mani.
Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali yaitu pada Jumat (13/5/2022) dan Sabtu (14/5/2022).
“Setelah melakukan pencabulan, pelaku memberikan uang Rp2000 kepada para korban,” sebut Kapolsek.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua para korban mengadu di Polsek Maulafa pada Senin (16/5/2022) sore.
Kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/91/V/2022/SPKT/Polsek Maulafa/Polres Kupang Kota/Polda NTT.
Setelah menerima laporan, polisi pun mengamankan pelaku dan kini ditahan di Rutan Mapolsek Maulafa. (wil)