HUKRIM
Dipanggil Jaksa, Buat Postingan ke Tiles, Kades Letneo-TTU Akhirnya Diperiksa Terkait Korupsi ADD-DD
KEFAMENANU, PENATIMOR – Mantan Kepala Desa Letneo periode 2014-2020, Marianus Fkun akhirnya memenuhi surat panggilan pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU, Senin (30/5/2022).
Marianus diperiksa terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada desa tersebut medio tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.
Kasus ini bermula dari pengaduan yang dilakukan secara tertulis oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan membawa serta hasil LHP Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Utara yang menemukan adanya bukti-bukti penyimpangan.
Marianus terpantau bertemu dengan S. Hendrik Tiip, SH., selaku Kasi Intelijen dan langsung menjalani pemeriksaan.
Kajari Kabupaten TTU, Roberth Jimmy Lambila, SH.,MH., yang dikonfirmasi melalui Kasi Intelijen Hendrik Tiip, SH., membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Ini lagi diklarifikasi kepada yang bersangkutan dan nanti hasilnya akan segera dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri TTU. Hari ini juga Mantan Bendahara Desa sudah diklarifikasi mengenai temuan ini,” kata Hendrik.
Posting Status di FB Berangkat ke Tiles
Ada yang menarik, karena Marianus Fkun selaku mantan Kepala Desa Letneo pasca menerima surat panggilan pemeriksaan dari penyidik Kejari TTU, lalu membuat postingan status di media sosial facebook dengan kalimat, “Otw Timor Leste, selamat tinggal Letneo Tercinta”.
Faktanya Marianus tidak berangkat ke Timor Leste (Tiles). Dia akhirnya memenuhi panggilan jaksa penyelidik Kejaksaan Negeri TTU untuk dimintai klarifikasi mengenai berbagai dugaan penyimpangan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. (nus)