Connect with us

HUKRIM

Sidik Kasus OTT Kadis PUPR, Penyidik Kejati NTT Periksa Ketua dan 2 Anggota REI

Published

on

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim, SH.

KUPANG, PENATIMOR – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang, Ir. Benyamin Hengki Ndapamerang.

Kadis PUPR Kota Kupang terkena OTT oleh Tim Satuan Gugus Tugas (Satgus) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT.

Dalam OTT itu tim Kejati NTT juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 15 juta di ruang kerja Kadis PUPR Kota Kupang.

Untuk menuntaskan kasus ini, tim penyidik Kejati NTT telah memeriksa dua oknum pengusaha developer yang merupakan anggota Real Astate Indonesia (REI) Provinsi NTT.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim, SH., kepada media ini, Senin (25/4/2022) petang.

Menurut Abdul Hakim, dalam kasus OTT ini ada dua oknum developer atau pengusaha perumahan telah diperiksa penyidik sebagai saksi.

Dua pengusaha tersebut telah diperiksa tim penyidik pada pekan lalu di kantor Kejati NTT.

“Dua developer itu telah diperiksa dan merupakan anggota dari REI NTT,” kata Abdul Hakim.

Tim penyidik Pidsus Kejati NTT juga terus mendalami peran kedua developer dalam kasus OTT.

“Soal keterlibatannya masih didalami oleh penyidik,” imbuh Abdul Hakim.

Selain kedua developer yang diperiksa, penyidik juga telah memeriksa Bobby T. Pitoby selaku Ketua REI Provinsi NTT.

Ditegaskan Abdul, pemeriksaan terhadap Bobby Pitoby adalah sebagai saksi dalam kasus OTT Kadis PUPR Kota Kupang.

“Terkait REI NTT dalam perannya untuk pembangunan di Kota Kupang itu bukan urusan Kejati NTT,” tegas Abdul Hakim. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!