Connect with us

HUKRIM

APIP Harus jadi Agen Perubahan Strategis Bagi Kinerja Pemerintah di NTT

Published

on

Kepala Inspektotat Daerah NTT, Ruth Laiskodat dalam kegiatan bersama awak media di kantornya, Kamis (31/3/2022).

KUPANG, PENATIMOR – Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diharapkan menjadi agen perubahan yang mampu memberikan suatu perubahan atau nilai tambah (value added) pada perbaikan tata kelola (governance), manajemen risiko (risk managemnet), penguatan pengendalian dan optimalisasi kinerja pemerintah.

Hal ini disampaikan Kepala Inspektorat Daerah NTT, Ruth Laiskodat kepada awak media, dalam kegiatan bersama awak media, Kamis (31/3/2022) di Kantor Daerah Inspektorat NTT.

Menurut Ruth, APIP semakin strategis dan bergerak mengikuti kebutuhan pemangku kepentingan dan tantangan zaman.

Ruth menjelaskan, dalam rangka mencapai tujuan tersebut, APIP harus memiliki strategi yang efektif dalam melakukan perbaikan berkelanjutan di wilayah kerjanya masing-masing, terutama dalam hal peningkatan kinerja pemerintah.

“Audit kinerja merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kinerja pemerintah dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

Sebagai APIP, Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota dituntut meningkatkan kapabilitasnya dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintah melalui hasil-hasil pengawasan.

“Pada audit ketaatan, APIP akan mampu menilai kepatuhan suatu program atau kegiatan terhadap peraturan terkait, sedangkan dengan audit atau pemeriksaan kinerja APIP akan mampu menilai apakah suatu fungsi/program/kegiatan telah dilaksanakan secara efisien, efektif dan hemat, yang pada akhirnya mampu memberi kontribusi bagi peningkatan aspek kinerja meliputi aspek efektif, efisien, ekonomis (3E) di organisasi perangkat daerah,” jelasnya.

Ruth menambahkan, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, memberikan kewenangan kepada APIP untuk melaksanakan audit atau pemeriksaan kinerja terutama pada penguatan dan Area of Improvement menuju kapabilitas APIP level 3 (integrated).

“Pada kondisi ini diharapkan APIP mampu merencanakan, menetapkan serta melaksanakannya sesuai Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat,” katanya.

Untuk mewujudkan fungsi pembinaan dan pengawasannya Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2021 dan tahun 2022 telah melakukan audit pemeriksaan kinerja pada perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT.

Audit/pemeriksaan kinerja ini dilakukan dalam dua tahap, yang mana untuk pembagian tahapan ini dilakukan berdasarkan hasil penilaian dan perangkingan risk management yang dihasilkan dalam tiga kategori yakni tinggi, sedang dan rendah.

Penilaian ini dilakukan dengan menilai perangkat daerah yang mengelola anggaran besar dan juga terhadap pelaksanakan urusan wajib pelayanan dasar dan non pelayanan dasar serta urusan pilihan, serta mengacu pula pada Perencanaan Strategis (Renstra) Perjanjian Kinerja (PK) dan Indikator Kinerja Utama (IKU) perangkat daerah, sebagai dasar pengujiannya adalah membandingkan antara target dengan capaian/realisasi.

Ia menjelaskan, untuk tahapan pelaksanaan audit atau pemeriksaan kinerja meliputi pengumpulan data (sampling), pengujian kompetensi data (validitas), pengujian atas kriteria yang telah ditetapkan, penyusunan dan penyampaian konsep temuan audit/pemeriksaan, perolehan tanggapan resmi dan tertulis atas konsep temuan audit (opsional), dan penyampaian temuan audit/pemeriksaan kinerja serta penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

“Pada tahun 2020 hasil pelaksanaan audit/pemeriksaan kinerja oleh Inspektorat Daerah Provinsi NTT mencapai angka seratus persen, dari target atau obyek audit/pemeriksaan yakni terhadap 38 perangkat daerah lingkup pemerintah Provinsi NTT. Yang dilakukan sebanyak dua kali pada semester I dan II dengan jumlah 450 temuan dan 983 rekomendasi. Sedangkan untuk tahun 2021 hasil pelaksanaan audit pemeriksaan kinerja mencapai angka 100 persen dengan jumlah 336 temuan dan 743 rekomendasi,” jelas Ruth Laiskodat.

Selain melakukan audit atau pemeriksaan kinerja, Inspektorat Daerah Provinsi NTT juga wajib mengawal tindak lanjut temuan dan rekomendasinya.

“Sesuai hasil rekapan LHP maka per tanggal 28 Februari 2022, total tindak lanjut mencapai angka 80,61 persen untuk tahun 2020 dan 56,23 persen untuk tahun 2021,” jelasnya.

Dengan demikian Inspektorat Daerah Provinsi NTT sebagai APIP berperan sebagai quality assurance yaitu menjamin bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara efisien, efektif dan sesuai dengan aturannya dalam mencapai tujuan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Titik berat pelaksanaan tugas audit atau pemeriksaan adalah melakukan tindakan preventif yaitu mencegah terjadinya kesalahan atau penyimpangan dalam pelaksanaan program dan kegiatan oleh perangkat daerah serta tetap memantau dan menindaklanjuti berbagai temuan yang ada agar tidak terulang lagi di masa yang akan datang, demi pencapaian visi-misi NTT Bangkit menuju masyarakat sejahtera,” tandasnya. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!