Connect with us

HUKRIM

Akui Postingannya Salah, Kang Asep Jeff Minta Maaf kepada Rudy Soik

Published

on

Asep Jeff didampingi kuasa hukumnya, Tommy Jacob dan Rio Jacob, serta Bernat Anin selaku kuasa hukum Rudy Soik.

KUPANG, PENATIMOR – Stefanus Jeffons (55) alias Kang Asep Jeff, selaku pemilik akun facebook “Asep Jeff” meminta maaf kepada Ipda Rudy Soik – anggota Polda NTT – atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial facebook.

Asep Jeff mengakui bahwa postingannya dalam akun facebook miliknya tidak benar, untuk itu dirinya meminta maaf.

Permintaan maaf Asep Jeff juga diterima oleh Rudy Soik.

Keduanya saat berdamai didampingi oleh kuasa hukum masing-masing pada Jumat (7/1/2022) lalu.

Asep Jeff melalui kuasa hukumnya, Tommy Jacob, mengaku salah dan keliru dalam postingannya di facebook terhadap Rudy Soik.

Tommy juga mengaku kliennya telah diperdaya oleh oknum-oknum tertentu dalam memberikan keterangan kepada media.

Selaku kuasa hukum, Tommy meminta maaf atas apa yang diposting dan diungkapkan oleh kliennya terhadap Rudy Soik.

“Apa yang disampaikan oleh klien kami itu merupakan provokasi dari oknum-oknum yang telah memanfaatkannya untuk memberikan informasi kepadanya untuk disampaikan di media sosial. Sehingga apapun yang telah disampaikan oleh klien saya itu semua tidak benar,” jelas Tommy.

Lanjutnya, sesuai dengan instruksi Kapolri terkait restorasi justice, maka pihaknya bersama pihak Rudy Soik telah bersepakat untuk berdamai.

Tommy juga meminta kepada semua pihak untuk tidak melibatkan kliennya lagi dalam pembahasan soal kasus pembunuhan ibu dan anak di Penkase yang kini tengah ditangani pihak berwajib.

Ia berharap Rudy Soik bersama kuasa hukum bisa mencabut laporan polisi usai perdamaian terjadi.

Sementara Rudy Soik melalui kuasa hukumnya Bernat Anin, mengatakan, kliennya menerima permohonan maaf Asep Jeff.

“Prinsipnya, klien kami tidak pernah terlibat dalam apa yang dituduhkan Asep Jeff. Semua tuduhan Asep itu tidak benar. Sampai saat ini, klien kami pak Rudy Soik masih berstatus jelas seorang anggota polisi yang mengayomi institusinya dan segala tuduhan tidak berdasar,” tegas  Bernat. (wil)

Simak videonya:

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Pj Gubernur Ody Kalake Didesak Selamatkan Bank NTT

Published

on

Petrus E. Jemadu, SH.,M.Hum.
Continue Reading

HUKRIM

Sarlota Suek, Hakim PN Kupang yang Kerap Bebaskan Terdakwa Korupsi

Published

on

Sarlota Marselina Suek, SH.
Continue Reading

HUKRIM

Korupsi Proyek Jalan di Lembata, Jaksa Periksa 15 Saksi, Ada Aci Leli dan Kadis PUPR

Published

on

Lily Yumina Lay alias Aci Leli selaku Kuasa Direktur CV Lembata Jaya diperiksa penyidik Isfardi, SH., Senin (29/4/2024).
Continue Reading