Connect with us

HUKRIM

Sindikat Pencuri Sapi Polce Lani Cs Dituntut 4 Tahun Penjara, Penadah 2 Tahun

Published

on

Sidang virtual dengan agenda pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa Polce Lani cs terkait perkara pencurian ternak sapi di Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

OELAMASI, PENATIMOR – Polce Lani cs dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Oelamasi dengan hukuman penjara masing-masing selama 4 tahun.

Sementara untuk dua terdakwa yang berperan sebagai penadah, Yonathan Soludale dan Karel Antonius Napa, dituntut masing-masing 2 tahun penjara.

Surat tuntutan dibacakan JPU Shelter F. Wairata, SH., dan Vinsya Murtiningsih, SH., dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Oelamasi, Rabu (15/12/2021) siang.

Polce Lani yang adalah pecatan anggota Polri itu bersama 5 rekannya menjadi terdakwa perkara tindak pidana pencurian dua ekor ternak sapi di Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Keenam terdakwa ini berperan sebagai eksekutor, masing-masing Polce Lani (43), Magelhans Yonas Y. Adu alias Hans (42), Rio Mooy (35), Yonathan Ndun alias Nathan (39), Agustinus Adu alias Agus (38) dan Fransiskus Soge Watun alias Ola Soge (45).

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang perkara ini dipimpin Hakim Ketua Ikrarniekha Elmayawati Fau, SH., MH., didampingi Hakim Anggota Afhan Rizal Alboneh, SH., dan Fridwan Fina, SH.

Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadiri Pethres M. Mandala, SH., Shelter F. Wairata, SH., dan Vinsya Murtiningsih, SH. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!