Connect with us

HUKRIM

Eksekusi Tanah di Kupang Dinilai Cacat Hukum, Pengadilan: Sudah Sesuai Putusan!

Published

on

Juru Sita Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang saat melakukan eksekusi tanah, Jumat (20/8/2021) siang.

KUPANG, PENATIMOR – Sita eksekusi obyek sengketa tanah dalam perkara perdata Nomor: 29/Pdt.G/2013 oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dinilai cacat yuridis dan formil yang tidak mengikat.

Sita eksekusi obyek sengketa yang berada di ruas Jalan Palapa, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang itu dilakukan pada Jumat (20/8/2021) siang.

Penggugat/Pemohon eksekusi dalam perkara ini adalah Rudy Oematan, dengan Tergugat/Termohon eksekusi Ny. Greetje Jeane Koemesah-Rondo.

Dalam perkara tanah tersebut pemilik tanah Rudy Anggrawang tidak disertai dalam turut tergugat, sedangkan tanah tersebut sudah dibelinya dari Greetje Jeane Koemesah-Rondo.

Dimana tanah tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Jaya Anggrawang.

Hal ini dikatakan oleh Lisa Rahmat selaku kuasa hukum dari Jaya Anggrawang, kepada media ini di lokasi sita eksekusi.

Menurut Lisa Rahmat, Pengadilan Negeri Kupang salah meletakkan sita eksekusi tanah milik orang lain sehingga sita eksekusi dinilai cacat yuridis dan formil serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Luas tanah yang dibacakan saat pelaksanaan sita eksekusi juga menurut Lisa Rahmat tidak benar, padahal kuasa hukum Pemohon ada di tempat.

Tanah yang disita eksekusi adalah milik Jaya Anggrawang, dan bukan lagi milik Greatje Koamesa Rondo.

Dijelaskan, pada tahun 2012 Greatje Koamesa Rondo selaku pemilik tanah pertama menjual tanah tersebut kepada Jaya Anggrawang dan pada tahun 2013 Rudi Oematan menggugat Greatje dan Jaya Anggrawang.

“Sedangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) 2 nya masih dalam pemeriksaan dan Pak Jaya Anggrawang sendiri masih melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Sehingga tanah ini masih milik klien saya Jaya Anggrawang,” jelas Lisa Rahmat.

Terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Djo Johnson Mira Mangngi melalui Ketua Panitera Yulius Bolla, mengatakan, sita eksekusi yang dilakukan telah berdasarkan putusan Pengadilan.

Sita eksekusi terhadap obyek sengketa dalam Perkara Perdata Nomor: 29/Pdt.G/ 2013/PN Kpg tanggal 17 Desember 2013, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 31/PDT/2014 PTK, tanggal 12 Juni 2014, jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2724 K/ 2014 28 April 2015, jo. Pdt/2014, tanggal 28 April PK/Pdt jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 457/Pdt/2017, tanggal 19 Oktober 2017, jo. Putusan Mahkamah Agung RI tentang Peninjauan Kembali II, Nomor 765 PK/Pdt/2019, tanggal 17 Desember 2019, antara Rudy Oematan sebagai Penggugat/ Pemohon Eksekusi melawan Greetje Jeane Koamesa-Rondo cs sebagai Tergugat/Termohon eksekusi atas tanah seluas lebih kurang 7.455 meter persegi dengan batas-batasnya.

Sementara kuasa hukum penggugat yang hendak dikonfirmasi media ini via telepon selular tidak merespon hingga berita ini diterbitkan. (wil)

Advertisement


Loading...