Connect with us

HUKRIM

TRAGIS! Mahasiswa Asal Alor Tewas Digilas Tronton di Kupang

Published

on

Mobil tronton milik Sinar Bangunan Mandiri, Kelurahan Lasiana.

Kupang, penatimor.com – Seorang mahasiswa di Kota Kupang tewas tergilas mobil tronton, Rabu (9/6/2021) malam.

Diketahui korban bernama Yairus Markos Lanikari (21) asal Kabupaten Alor yang juga warga Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Korban yang seorang diri mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa nomor kendaraan bermotor lalu menabrak mobil tronton bernomor polisi DH 8262 AC.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Herman Yohanes, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Kasus ini berawal dari korban yang mengendarai sepeda motor bergerak dari arah belakang kampus Undana, Kelurahan Penfui ke arah Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Sedangkan pengemudi mobil tronton bergerak dari arah batas kota dengan tujuan ke arah gudang Sinar Bangunan Mandiri, Kelurahan Lasiana.

Saat pengemudi mobil tronton membelok ke arah kanan untuk masuk ke dalam gudang, pengemudi mobil tronton kurang memperhatikan sehingga terjadi tabrakan.

Pengendara sepeda motor menabrak mobil tronton dan tergilas ban kendaraan.

Dalam peristiwa ini, korban mengalami patah rahang kanan, kepala bagian kiri hancur, telinga bagian kiri hancur dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kondisi parah ini dialami korban karena korban tidak menggunakan helm saat berkendaraan.

Sepeda motor korban pun hancur karena masuk ke kolong mobil tronton.

Awalnya pengendara sepeda motor hendak dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang namun sudah meninggal di lokasi kejadian.

Kasat Lantas Polres Kupang Kota, AKP Andri Aryansyah, SIK., yang dikonfirmasi Kamis (10/6/2021) mengakui kalau diduga pengemudi mobil tronton saat membelok ke arah kanan jalan tidak memperhatikan pengendara sepeda motor Honda Beat sehingga terjadi kecelakaan.

Namun dipastikan kalau kecelakaan ini terjadi karena pengemudi mobil tronton lalai.

Kasus ini sudah ditangani penyidik Unit Laka Satuan Lalu lintas Polres Kupang Kota melalui laporan polisi Nomor: LP/B/ 2002/VI/2021/SPKT. Satlantas/Polres Kupang Kota/Polda NTT tanggal 9 Juni 2021.

“Pengemudi mobil tronton juga sudah kita amankan di kantor Satlantas Polres Kupang Kota. Adapun keterangan yang sudah kita ambil dari saksi-saksi,” jelas AKP Andry.

Sementara, jenazah korban telah dipulangkan ke kampung halamannya untuk dimakamkan. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!