HUKRIM
Setubuhi Istri Temannya, Pria di Rote Tewas Ditikam

Rote Ndao, penatimor.com – Seorang pria berinisial TL alias Eman (31), warga Kabupaten Rote Ndao, tewas ditikam rekannya.
Korban ditikam hingga tewas setelah kedapatan bersetubuh dengan istri pelaku.
Korban tewas ditikam di rumah pelaku pada Kamis (10/6/2021) dinihari sekitar pukul 00.30 Wita.
Kasus ini terjadi di Dusun Toiu Selatan, Desa Saindule, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi NTT.
Eman ditikam rekannya barnama Martinus Nomlene (28) yang juga beralamat sama.
Tindak pidana pembunuhan terjadi di kamar saat pelaku mendapati korban sedang melakukan hubungan badan dengan istri pelaku, Mesi Yohana Henuk (27), Kamis (10/6/2021) dini hari.
Saat itu pelaku sedang tidur di kamar depan rumahnya. Sementara sang istri tidur di kamar tidur.
Namun pelaku terbangun karena mendengar suara seperti ada yang memukul-mukul tembok.
Ia juga mendengar suara tempat tidur bergoyang dari kamar tidur istrinya.
Sehingga pelaku menyalakan lampu ruang tengah dan kemudian langsung menuju ke kamar istrinya.
Saat akan mendorong pintu kamar, pintu kamar terkunci. Kuatir dengan keadaan sang istri, pelaku langsung mendobrak pintu kamar dan mendapati korban Eman sedang tidak memakai celana.
Saat itu Eman pada posisi berada di atas tubuh istri pelaku sambil mencekik leher istri pelaku dan di tangan kanan korban sedang memegang sebuah gunting.
Pelaku kaget atas kejadian tersebut sehingga langsung memukul korban di bagian wajah sebanyak satu kali menggunakan tangan kanannya, sehingga korban terjatuh dari tempat tidur.
Pelaku berdiri dan langsung membanting korban ke lantai sambil menekannya ke lantai.
Kemudian pelaku mengambil sebilah parang yang biasa disimpan di lantai samping kaki tempat tidur.
Saat pelaku mengambil parang tersebut sempat melukai lengan kirinya sendiri, kemudian pelaku dengan parang tersebut menikam korban sebanyak satu kali di bagian perut kanan dan satu kali di paha bagian kanan.
Korban pun tewas bersimbah darah di kamar pelaku.
Istri pelaku pun langsung menghindar.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung mendatangi Mapolres Rote Ndao untuk melaporkan kejadian tersebut dan menyerahkan diri.
Anggota piket Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Barat Laut dipimpin KBO Sat Reskrim Aiptu Stefanus Palaka, SH., langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP.
Selanjutnya korban dibawa ke RSUD Ba’a, Kabupaten Rote Ndao untuk dilakukan visum.
“Pelaku Martinus Nomlene sudah melaporkan kejadian pembunuhan yang dilakukannya terhadap korban Tensi Lau alias Eman dan langsung menyerahkan diri,” ujar Kasubbag Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, SIP., Kamis (10/6/2021).
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Rote Ndao untuk proses hukum selanjutnya.
“Dari keterangan yang baru digali, bahwa terindikasi kasus ini dilatar belakangi cinta segitiga. Saat kejadian pelaku mendapati korban dengan istrinya lagi memadu kasih,” ujarnya.
Polisi sudah memeriksa pelaku dan istrinya serta saksi lain serta mengamankan barang bukti. Jenasah korban pun sudah diserahkan ke pihak keluarga.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP sub Pasal 354 ayat (2) lebih sub Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (wil)
