Connect with us

HUKRIM

Polisi Amankan 10 Calon Tenaga Kerja Asal TTU di Kupang

Published

on

Pihak Polsek Maulafa dan Unit TPPO Polda NTT memberikan arahan kepada calon tenaga kerja asal Kabupaten TTU yang diamankan.

Kupang, penatimor.com – Aparat kepolisian Polsek Maulafa, Polres Kupang Kota kembali mengamankan 10 orang asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang diduga hendak dipekerjakan secara ilegal di perkebunan kelapa sawit di Kalimantan.

Sebelumnya tim Buser Polsek Maulafa mendapatkan informasi dari Polsek Insana, Polres TTU, bahwa 10 orang calon tenaga kerja ini berangkat dari Kabupaten TTU menuju Kota kupang dengan menggunakan sebuah bus dan terdapat anak di bawah umur.

Dengan dipimpin Kanit Buser Polsek Maulafa, Aipda Asikin S.sos,. 10 calon tenaga kerja ini berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Oepura, Kota Kupang dan langsung dibawa ke Mapolsek Maulafa, Kamis (24/6/2021) petang.

Pihak Polsek Maulafa langsung berkoordinasi dengan Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT.

Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana Binti Tarung, SIK., melalui Kapolsek Maulafa AKP Jerry Puling, membenarkan.

Kapolsek mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda NTT, untuk menindak lanjutinya.

“Nanti dilakukan pemeriksaan, dicek kelengkapan indentitas, tujuan mereka bekerja, sehingga bisa lebih jelas,” kata Kapolsek.

Calon tenaga kerja yang diamankan terdiri atas empat orang pria dan enam orang wanita.

“Dari enam orang wanita, ada satu anak yang masih berumur 16 tahun,” ungkap perwira menengah dengan pangkat tiga balok di pundak itu.

Diketahui 10 calon tenaga kerja ini akan dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit di Kalimantan. Saat ini mereka sudah ditangani Unit TPPO Polda NTT. (wil)

Advertisement


Loading...