HUKRIM
Jaksa Inginkan Mantan Bupati Manggarai Barat Dibui Selama 15 Tahun

Kupang, penatimor.com – Hukuman penjara selama 15 tahun menjadi pokok dari amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT terhadap mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch. Dula.
Bekas orang nomor satu di Manggarai Barat itu menjadi pesakitan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah seluas 30 hektare lebih milik Pemkab Manggarai Barat di Labuan Bajo.
Tuntutan dibacakan tim JPU Kejati NTT beranggotakan Hery C. Franklin, Hero Ardi dan Emerensiana Djehamat pada persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (21/6/2021) siang.
JPU menyatakan terdakwa Agustinus Ch. Dula bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.
Selain tuntutan pidana penjara selama 15 tahun, terdakwa Agustinus Dula juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5000,” sebut JPU Hery Franklin saat membacakan surat tuntutan pada sidang yang dipimpin Ketua Mejelis Hakim Wari Juniati, didampingi Ibnu Choliq dan Gustap Marpaung sebagai Hakim Anggota.
Usai pembacaan surat tuntutan JPU, majelis hakim pun menunda persidangan hingga Rabu (23/6/2021) dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari penasehat hukum terdakwa. (wil)
