HUKRIM
Perkara Korupsi Dana BOS Rp 153 Juta di Alor Segera Disidangkan, Malaikosa Ditahan

Kupang, penatimor.com – Perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2015-2017 di SD Negeri Kopa, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor, segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap kedua atas tersangka Herlina Yuliana Malaikosa dilakukan tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor Kejari Alor, Rabu (23/9/2020) sekira pukul 14.00.
Penyalahgunaan dana BOS di SD Negeri Kopa ini sesuai hasil audit merugikan keuangan negara sebesar Rp 153.166.100, saat tersangka sebagai Kepala sekolah SD Negeri Kopa.
Tersangka diduga melanggar kesatu primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Kedua Pasal 8 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 thn 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat(1) KUHP.
Bahwa penyerahan tahap 2 sesuai protokol kesehatan dan dilakukan rapid tes dengan hasil non reaktif.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan kemudian dititipkan di Rutan Polres Alor,” kata Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim saat dikonfirmasi wartawan. (wil)
