HUKRIM
Diduga Peras Tersangka Korupsi, Oknum Penyidik Polda NTT Dipolisikan

Kupang, penatimor.com – Oknum penyidik pembantu di Subdit III Tipidkor Direktorat Reskrim Khusus Polda NTT dilaporkan secara pidana ke Polda NTT.
Laporan ini berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap tersangka Baharuddin Tony, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka tahun 2018.
Kasus ini sedangkan dalam tahap penyidikan, dimana penyidik Polda NTT telah melimpahkan berkas perkara ke Kejati NTT, dan kemudian melengkapi petunjuk jaksa.
Kasus ini dilaporkan oleh anak tersangka bernama Rivaldo Sentoso Baharudin (21) yang didampingi oleh kuasa hukum Joao Meko, SH., dan tertuang dalam laporan polisi: LP/B/VIII/RES.1.19/2020/SPKT Polda NTT, Kamis (13/8/2020).
Terlapor dalam perkara ini adalah DA (38).
Kuasa Hukum Joao Meko ketika ditemui di SPKT Polda NTT, mengatakan bahwa laporan ini terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum penyidik Ditkrimsus Polda NTT terhadap kliennya.
“Terlapor meminta sejumlah uang dan kami melihat itu sebagai bentuk pemerasan. Kalau bermaksud membantu, maka klien saya tidak jadi tersangka. Tetapi mereka gunakan posisinya sebagai penyidik meminta sejumlah uang. Sehingga kita klasifikasikan sebagai pemerasan,” tegas Joao Meko kepada wartawan (13/8/2020) siang.
“Karena posisinya sebagai penyidik, sehingga minta apa saja pasti akan diberikan, karena pasti takut. Untuk kasus ini kami juga mempunyai bukti transfernya jelas,” ungkap Joao.
Dalam bukti transfer sebanyak dua kali dengan total Rp 20 juta, dimana transfer pertama Rp15 juta dan kedua Rp 5 juta.
“Bukan itu saja, ada juga lainnya yang dikasih cash,” beber Joao.
Menurut dia, kasus itu sebenarnya sudah lama dilaporkan. Namun, pihaknya masih menunggu proses hukum internal oleh Propam Polda NTT.
“Sesuai sidang disiplin, dia sudah dikenakan demosi. Sehingga menurut saya, itu ada pelanggaran, sehingga kami laporkan pidananya,” katanya.
Ia juga mengatakan, kasus pemerasan itu dilakukan secara berjamaah. Sehingga, kasus ini menjadi tanggung jawab Dirkrimsus.
“Kenapa satu saja yang kena? Ini tanggung jawab Dirkrimsus. Dia jangan lindungi anak buahnya yang ikut memeras. Dugaan kuat, yang lain ikut terlibat dan tentu jumlahnya berbeda,” tandasnya.
Hingga kini berkas kasus kliennya dan tujuh tersangka lainnya belum dinyatakan lengkap. Bahkan, tujuh tersangka diantaranya sudah dinyatakan bebas demi hukum.
“Kalau klien saya, Baharuddin Tony, batasnya tanggal 15 Agustus, sebab tujuh sudah bebas demi hukum, tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak Polda NTT. (wil)
