UTAMA
Ridwan Angsar Ditunjuk jadi Kajari Lembata

Kupang, penatimor.com – Gerbong mutasi di korps Kejaksaan RI kembali bergerak.
Di lingkup Kejati NTT dan jajaran Kejari, juga terjadi pergantian pejabat pada level Kajari dan Koordinator.
Informasi yang dihimpun di lingkup Kejati NTT, Koordinator Bidang Pidsus Dr Akmal Kodrat, SH.,M.Hum., dipromosi menjabat Kajari Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan.
Sementara jabatan Kajari Lembata berganti dari Aluwi, SH., kepada Ridwan Sujana Angsar, SH.,MH., yang saat ini menjabat Kepala Tata Usaha (KTU) Kejati Kepulauan Riau.
Ridwan Angsar yang dipercayakan memimpin korps Adhyaksa di Negeri “Sembur Paus”, bukanlah orang baru di Kejati NTT.
Sebelumnya, dia menjabat Kasi Penkum Kejati NTT, kemudian Kasi Oharda Bidang Pidum Kejati NTT.
Ridwan juga pernah menjabat Kasi Penuntutan dan Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati NTT.
Jauh sebelumnya Ridwan Angsar yang juga putra daerah NTT, pernah menjabat Kacabjari Seba di Sabu Raijua, Kasi Pidsus Kejari Rote Ndao, dan pernah berkarya di Kejari Belu dan Kejari Flotim.
Ridwan pernah terlibat langsung dalam tim penyidik Kejati NTT dan menangani sejumlah perkara korupsi kelas kakap.
Perkara korupsi yang pernah ikut ditangani Ridwan Angsar, yaitu perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Politeknik Negeri Kupang.
Ridwan juga terlibat menangani perkara dugaan korupsi proyek pembanguan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Belu, TTU, TTS, Kabupaten Kupang, Flotim, dan Alor.
Tidak hanya itu, perkara korupsi yang ikut ditangani Ridwan adalah terkait proyek pembangunan dermaga oleh Kementerian PDT di Kabupaten Alor dan Flotim.
Selain itu, ada juga perkara korupsi penjualan barang rampasan negara yang merupakan aset PT Sagaret di Kabupaten Kupang dan Kota Kupang.
Termasuk perkara korupsi proyek tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua dan perkara korupsi proyek peningkatan jalan nasional trans Flores.
Ridwan Angsar yang dikonfirmasi wartawan, mengaku berterima kasih atas kepercayaan pimpinan tertinggi Kejaksaan RI yang menugaskannya sebagai Kajari Lembata.
“Terima kasih atas kepercayaan pimpinan. Saya siap menjalankan tugas yang dipercayakan pimpinan dengan penuh tanggung jawab,” singkat Ridwan. (wil)

HUKRIM
Jaksa Eksekusi Dua Terpidana Perkara Alkes TTU di Lapas Padang

HUKRIM
Jaksa Tuntut Lape Rihi 7 Tahun Penjara, Johanis Ottemoesoe 6 Tahun
