HUKRIM
Korupsi Dana Desa, Ketua TPK Desa Uitao-Kupang Segera Diadili
Kupang, penatimor.com – Diduga melakukan korupsi Dana Desa hingga ratusan juta rupiah, Otniel Lona alias Ot selaku Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK), Desa Uitao, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditahan aparat kepolisian Polres Kupang.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengelolaan dana Desa Uitao, Kecamatan Semau tahun anggaran 2017 dengan korban pemerintah Desa Uitao ini merugikan negara Rp 690.007.696,97.
Kerugian keuangan negara ini sesuai hasil pemeriksaan dan temuan Inspektorat Kabupaten Kupang.
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan Manurung melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Nofi Posu, Rabu (8/7), menjelaskan kalau hampir sebagian besar dana tersebut diselewengkan tersangka Ot untuk kepentingan pribadinya.
Tahun 2017, Desa Uitao, Kecamatan Semau menerima bantuan dana desa Rp 776.879.000 yang diperuntukkan membiayai kegiatan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Dana dicairkan dalam 3 tahap pencairan yakni, pencairan pertama Rp 221.987.000 tanggal 21 Juni 2017 di Bank NTT Cabang Kupang.
Tahap kedua Rp 244.140.400 di Bank NTT Cabang Kupang dan tahap ketiga sebesar Rp 310.701.600.
Dalam pelaksanaannya, pengelolaan dana tersebut tidak dilakukan secara transparan dan prosedural.
Kepala Desa Uitao, Yopi Kolan memerintahkan bendahara desa untuk menyerahkan seluruh dana yang telah dicairkan dari Bank NTT kepada tersangka Ot dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bentuk penyimpangan yang dilakukan tersangka Otniel Lona yakni pengadaan tandon air tampung air hujan dengan alokasi dana Rp 60.475.000, namun ada dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan menjadi kerugian negara Rp 40.964.618,98.
“Dalam laporan pertanggungjawaban disebutkan dana terserap 100 persen namun fisik pekerjaan tidak selesai. Volume dan spektek yang dilaksanakan tidak sesuai RAB serta pekerjaan tidak selesai karena dana digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka Otniel Lona,” ujarnya.
Pekerjaan pembuatan saluran air bersih dari mata air ke rumah penduduk dengan alokasi dana Rp 212.769.000 dan ada temuan kerugian negara Rp 154.123.500. Pekerjaan tidak selesai karena sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka Otniel Lona.
Sementara pembangunan jembatan dengan alokasi dana Rp 20.294.000 dan ada temuan kerugian negara Rp 6.946.477,99.
Dilaporkan pekerjaan 100 persen padahal dana dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi tersangka Otniel Lona.
Penyertaan modal BUMDes Rp100 juta, namun ada pekerjaan fiktif sehingga ada dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan Rp100 juga karena dana dimanfaatkan untuk kepentingan tersangka.
Pengadaan ternak sapi jantan 25 ekor Rp 129.872.000. Dalam LPJ dilaporkan pekerjaan 100 persen padahal spesifikasi pekerjaan tidak sesuai RAB karena 5 ekor sapi fiktif.
Pengembangan ketahanan pangan desa dengan dana Rp 185.751.600 dengan kerugian negara Rp 180.343.600 karena pelaksanaan tidak sesuai RAB namun dilaporkan pekerjaan fisik 100 persen.
Program Kebun Sekolah dengan alokasi dana Rp 42.715.000 dan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan Rp 40 juta dan pelaksanaan tidak sesuai RAB.
Ada pula kegiatan peningkatan kapasitas pengurus BUMDesa sampai 2019 belum terlaksana karena SK pendirian dan pengembangan BUMDesa belum diterbitkan.
Demikian pula dengan penyertaan modal BUMDesa belum dilaksanakan dan surat keputusan pembentukan perangkat belum terlaksana.
“Dalam setiap kali pencairan, kepala desa memerintahkan kepada bendahara untuk menyerahkan seluruh uang kepada tersangka selaku ketua Team pengelola kegiatan desa Uitao tahun 2017,” tambah Kasat Reskrim.
Tersangka Otniel Lona mengelola dana tersebut secara tidak prosedural. Setiap item pekerjaan dikelola langsung oleh tersangka tanpa melibatkan aparat desa yang lain dan tanpa musyawarah ditingkat desa sehingga pekerjaan tidak tepat sasaran.
“Setiap pembelanjaan item pekerjaan yang dikelola ketua TPK desa Uitao tanpa dilampirkan bukti transaksi sehingga tersangka diduga memperkaya diri sendiri sehingga ada temuan kerugian negara,” tambahnya.
Dari kasus ini, penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Kupang menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka Otneil Lona yang berakibat memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara yakni pemerintah Desa Uitao berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh inspektorat daerah kabupaten Kupang Rp 690.007.696,97.
Perkara ini sudah P-21 dan tersangka yang ditahan dalam sel Polres Kupang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang bersama berkas perkara dan barang bukti, Selasa (7/7).
Tersangka Otniel Lona alias Ot dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 subsidair pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sesuai laporan polisi Nomor: LP/A/98/III/2019/Polres Kupang/NTT tanggal 14 Maret 2019.
“Tersangka diancam penjara paling singkat 4 tahun dan paling banyak 20 tahun dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 milyar,” tandas mantan Kasat Narkoba Polres Kupang Kota ini. (wil)