HUKRIM
Polres Kupang Bekuk DPO Cabul Siswi SD
Kupang, penatimor.com – Usai sudah pelarian Deni Abia Suan (48), tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
Deni selama ini menjadi buronan polisi dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dia berhasil ditangkap aparat kepolisian di wilayah RT 04/RW 02, Desa Oesusu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, Kamis (28/5/2020) sekitar pukul 22.00 Wita.
Penangkapan tersangka sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP/B/03/I/2020/ Sek Takari, pada tanggal 11 Januari 2020.
Deni Abia Suan selama lima bulan terus diburu aparat kepolisian, karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Korbannya berinisial MLT (12), siswi salah satu SD di Kabupaten Kupang.
Penangkapan DPO dilakukan oleh anggota Polsek Takari bersama anggota Buser Polres Kupang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, Kasat Intel dan Kapolsek Takari.
Kapolsek Takari, Polres Kupang, Iptu Paulus Malelak, SH.,MH., saat dikonfirmasi wartawan, (2/6/2020) petang, membenarkan penangkapan DPO tersebut.
Setelah melakukan penangkapan, tersangka kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Takari untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Diuraikan Iptu Paulus, kasus pencabulan anak di bawah umur ini dilaporkan oleh AP (32) selaku ibu kandung korban pada Sabtu (11/1/2020) di Polsek Takari.
Kasus ini dengan tempat kejadian perkara di rumah sawah dan di rumah pelaku yang terletak di Kabupaten Kupang.
Kasus pencabulan yang dialami korban diketahui ketika pada Selasa, 19 November 2019 saat korban pulang ke rumah orangtua korban di Panite, Kecamatan Kota Olin, Kabupaten TTS, dan korban menceritakan bahwa sedang sakit lambung.
Sehingga ibu korban bertanya berulang kali, barulah korban mengaku dalam keadaan hamil, dan dihamili oleh tersangka Deni Abia Suan.
Atas kejadian tersebut, pelapor melapor ke polisi guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Selama ini korban tinggal di rumah pelaku untuk bersekolah,” jelas Kapolsek. (wil)