Connect with us

HUKRIM

Kejari Kupang Kejar 2 DPO Trafficking, 1 Kabur ke Singapura

Published

on

Kajari Kota Kupang, Oder Maks Sombu

Kupang, penatimor.com – Tim Kejari Kota Kupang terus mengejar dua terpidana perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking yang masuk daftar pencarian orang.

Dalam perkara dengan korban Yufrinda Selan ini terdapat tiga orang terpidana berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Satu terpidana bernama Yusak Sabekti Gunanto yang berperan sebagai perekrut lapangan telah ditangkap di Semarang dan dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Kupang untuk menjalani masa hukuman.

Sementara dua tersangka lainnya masih buron. Satu diantaranya adalah anak dari terpidana Yusak Sabekti Gunanto dan terpantau telah melarikan diri ke Singapura.

Kajari Kota Kupang Oder Maks Sombu kepada wartawan di kantor Kejati NTT siang tadi, Jumat (26/6/2020), mengatakan, pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap kedua DPO tersebut.

“Kita sudah koordinasi dengan pihak Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung untuk membantu melacak dan menangkap kedua terpidana yang DPO ini,” kata Oder.

Sekadar tahu, putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2389 K/PID.SUS/2017, menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 120 juta kepada ketiga terpidana.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana
kurungan selama 3 bulan.

Diktum putusan Kasasi juga menghukum terpidana membayar restitusi kepada ahli waris Yufrinda Selan, kepada saksi Megana Farida Bureni, saksi Fridolina Us Batan dan saksi Anik Mariani sebesar Rp 3 juta.

Paling lama 14 hari, jika tidak dibayar
maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang restitusi tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Ditambahkan, terpidana melanggar Pasal 4 jo. Pasal 48 UU No. 21 Tahun 2007 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (wil)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *