Connect with us

HUKRIM

DPO Kejari Kupang Ditangkap di Semarang

Published

on

Tim Kejati NTT dan Kejari Kota Kupang saat menangkap terpidana Yusak Sabekti Gunanto di Semarang, Rabu (24/6/2020).

Kupang, penatimor.com – Tim Intelijen Kejati NTT bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang berhasil melakukan penangkapan terhadap terpidana Yusak Sabekti Gunanto (51).

Yusak masuk daftar pencarian orang (DPO) di Kejari Kota Kupang.

Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/6/2020), mengatakan, DPO ditangkap pada Rabu (24/6/2020), sekira pukul 19.15 WIB di SPBU Gombel Lama, Jalan Setia Budi, Kota Semarang.

Yusak merupakan warga Jalan Langensari Timur, RT 01/RW II, Kelurahan Langensari, Kecamatan Ungaran Barat.

Penangkapan ini menurut Abdul Hakim berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2389 K/PID.SUS/2017 tanggal 31 Januari 2018.

Yusak merupakan terpidana dalam perkara tindak perdagangan orang (TPPO) alias human trafficking. Dia dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 120 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Terpidana juga dihukum untuk membayar retribusi kepada ahli waris Yufrinda Selan kepada saksi Megana Farida Bureni, saksi Fridolina Us Batan dan saksi Ani Mariani sebesar Rp 3 juta.

“Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejari Semarang untuk dilakukan pemeriksaan sebelum diberangkatkan ke Kupang,” kata Abdul Hakim. (wil)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Terindikasi Korupsi, Kejati NTT Bidik Proyek Rehabilitasi Sekolah pada BPPW NTT

Published

on

Kondisi proyek rehabilitasi dan revonasi sekolah di Kabupaten Alor yang mangkrak.
Continue Reading

HUKRIM

Empat Terdakwa Korupsi Tanah Hotel Plago Dituntut Hukuman Berat, Bahasili dan Lydia 10 Tahun

Published

on

Bahasili Papan saat ditahan penyidik Pidsus Kejati NTT sebagai tersangka pada Rabu (30/8/2023) malam
Continue Reading

HUKRIM

Praperadilan Jonas Salean Ditolak, Hakim: Penyitaan Sah!

Published

on

Suasana sidang putusan praperadilan Jonas Salean terhadap Kejati NTT di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Jumat (22/3/2024) sore.
Continue Reading