HUKRIM
DPO Kejari Kupang Ditangkap di Semarang
Kupang, penatimor.com – Tim Intelijen Kejati NTT bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang berhasil melakukan penangkapan terhadap terpidana Yusak Sabekti Gunanto (51).
Yusak masuk daftar pencarian orang (DPO) di Kejari Kota Kupang.
Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/6/2020), mengatakan, DPO ditangkap pada Rabu (24/6/2020), sekira pukul 19.15 WIB di SPBU Gombel Lama, Jalan Setia Budi, Kota Semarang.
Yusak merupakan warga Jalan Langensari Timur, RT 01/RW II, Kelurahan Langensari, Kecamatan Ungaran Barat.
Penangkapan ini menurut Abdul Hakim berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2389 K/PID.SUS/2017 tanggal 31 Januari 2018.
Yusak merupakan terpidana dalam perkara tindak perdagangan orang (TPPO) alias human trafficking. Dia dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 120 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Terpidana juga dihukum untuk membayar retribusi kepada ahli waris Yufrinda Selan kepada saksi Megana Farida Bureni, saksi Fridolina Us Batan dan saksi Ani Mariani sebesar Rp 3 juta.
“Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejari Semarang untuk dilakukan pemeriksaan sebelum diberangkatkan ke Kupang,” kata Abdul Hakim. (wil)